Pokir Anggota DPRD Bangkep Mulai Diselidiki, Kejari Balut Minta Data Bappeda

Foto Ilustrasi.

SALAKAN, klikbanggai.com — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Banggai Kepulauan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut mulai melebar.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balut kini menelusuri program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Banggai Kepulauan yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Informasi yang diperoleh klikbanggai.com, langkah tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan, data dan dokumen dalam proses penanganan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dikbud Bangkep Tahun Anggaran 2023-2025.

Salah satu pejabat yang telah dimintai keterangan adalah Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banggai Kepulauan, Dr. Ariyono Orab, S.Pd., S.Sos., MM.

Ariyono diperiksa penyidik Pidsus Kejari Balut dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bappeda, khususnya berkaitan dengan program kegiatan dan proses perencanaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai Kepulauan periode 2023-2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Laut, Doni Andrian Hasibuan, SH., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kepala Bappeda dan Litbang Bangkep.

“Penyidikan masih berjalan untuk memperkuat data dan bukti-bukti,” ujar Doni melalui pesan WhatsApp, Senin (10/08/2026).

Ariyono Orab juga membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Iya benar. Diminta keterangan dan data tahun 2023-2025,” kata Ariyono kepada klikbanggai.com.

Menurut dia, permintaan penyidik tersebut telah ditindaklanjuti. Bappeda Bangkep, kata Ariyono, sudah menyerahkan data yang diminta kepada penyidik Pidsus Kejari Balut.

“Kami sudah kirimkan datanya,” ujar Ariyono Orab.

 

Telusuri Jejak Perencanaan Anggaran.

Pemeriksaan Kepala Bappeda dan permintaan data perencanaan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran penyidik. Sebab, Bappeda memiliki posisi strategis dalam proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

Namun, pemeriksaan terhadap seorang pejabat maupun permintaan dokumen tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana atau keterlibatan pihak yang diperiksa. Seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kejari Balut sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di Dikbud Banggai Kepulauan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kajari Banggai Laut Adnan Hamzah, SH., MH., menegaskan komitmen tersebut.

Jaksa akan bertindak profesional didasarkan pada komitmen penegakan hukum, nilai integritas, serta kewenangan khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi,” tegas Adnan.

Dengan masuknya aspek perencanaan program dan Pokir DPRD dalam penelusuran, arah pengusutan perkara ini menjadi semakin luas. Penyidik kini tidak hanya menelusuri pelaksanaan pengadaan di Dikbud, tetapi juga menggali bagaimana program dan anggaran tersebut direncanakan, diusulkan, hingga masuk dalam dokumen penganggaran daerah.

Sejauh mana penyidik menemukan keterkaitan antara Pokir dan kegiatan yang menjadi objek perkara? Apakah penelusuran ini akan membuka rangkaian baru dalam penyidikan?

Jawabannya masih menunggu hasil pendalaman Kejari Balut.

**|Red|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *