Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bangkep Jadi Sorotan, Praktisi Hukum dan Pegiat Anak Minta Wassidik Polda Sulteng Supervisi PPA Polres Bangkep

Ilustrasi Gambar AI

BANGGAI KEPULAUAN, klikbanggai.com — Penanganan sejumlah perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan proses penanganan perkara yang disebut berakhir melalui kesepakatan damai, meski dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.

Atas keresahan tersebut, masyarakat meminta Kapolda Sulawesi Tengah Irjen. Pol. Nasri Sulaeman, S.I.K., M.H. melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melalui fungsi Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk melakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai Kepulauan.

Permintaan supervisi tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, prinsip perlindungan korban, serta memastikan terpenuhinya rasa keadilan bagi anak yang menjadi korban.

Praktisi Hukum dan Advokat Muhammad Saleh Gasin, SH., MH. menilai bahwa perkara yang melibatkan anak, khususnya dugaan kekerasan seksual, harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, pendekatan hukum terhadap perkara anak tidak dapat hanya dilihat dari aspek penyelesaian antara pihak-pihak yang bersengketa, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban negara. Ketika terdapat dugaan tindak pidana terhadap anak, maka proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Saleh.

Senada dengan itu, Co-Founder AKAR Celebes Banggai Kepulauan, Ririn Ma’ruf, mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak ditangani berdasarkan perspektif perlindungan korban.

Ia menekankan bahwa regulasi perlindungan anak harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya menjadi norma tertulis dalam peraturan perundang-undangan.

Ririn menyebut sejumlah regulasi yang menjadi dasar perlindungan anak, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, termasuk ketentuan Pasal 76D jo Pasal 81 terkait kekerasan seksual terhadap anak serta Pasal 76E jo Pasal 82 terkait perbuatan cabul terhadap anak.

Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai instrumen hukum yang memberikan perlindungan lebih kuat terhadap korban kekerasan seksual.

“Indahnya teks undang-undang akan menjadi sia-sia apabila dalam praktiknya korban masih menghadapi proses yang lambat, pendekatan yang tidak berpihak pada korban, atau penyelesaian yang tidak mencerminkan perlindungan terhadap anak,” tegas Ririn.

Menurutnya, perkara kekerasan seksual terhadap anak bukan semata persoalan antara korban dan pelaku, melainkan menyangkut kepentingan publik karena negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan terhadap anak.

Desakan supervisi oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sulteng diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh tahapan penanganan perkara oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep telah berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk aspek penyidikan, perlindungan korban, serta pemenuhan hak-hak anak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan dan langkah penanganan perkara tersebut.

**|Red|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *