Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Karhutla, Pelaku Terancam Penjara hingga 15 Tahun

PALU, klikbanggai.com – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) Irjen Pol Rizal Irawan mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian, terancam sanksi pidana. Hukuman bahkan dapat mencapai 15 tahun penjara apabila kebakaran mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peringatan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Sulteng Nomor MAK/1/XI/2026 tertanggal 1 November 2026, sebagai langkah memperkuat pencegahan dan penegakan hukum terhadap karhutla di wilayah Sulawesi Tengah.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menegaskan, maklumat itu bukan sekadar imbauan, melainkan peringatan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara, kerusakan lingkungan, hingga membahayakan keselamatan jiwa.

“Setiap orang yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Sanksi pidana yang dicantumkan antara lain Pasal 308 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun,” tegas Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).

Berdasarkan ketentuan KUHP, ancaman pidana dalam Pasal 308 bergantung pada akibat yang ditimbulkan, dengan hukuman maksimal 15 tahun apabila menyebabkan kematian. Sementara itu, Pasal 311 mengatur ancaman pidana hingga lima tahun bagi kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan menimbulkan bahaya umum.

Penindakan terhadap pelaku karhutla juga dapat mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Tak hanya mengandalkan maklumat, Polda Sulteng juga memastikan pengawasan di lapangan akan diperketat. Patroli dan penegakan hukum bakal diintensifkan bersama instansi terkait untuk mencegah munculnya titik api maupun meluasnya kebakaran.

“Kami dari jajaran kepolisian bersama stakeholder terkait akan meningkatkan patroli, melakukan penindakan, serta menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla tanpa pandang bulu,” ujar Achmad Muhaimin.

Langkah tersebut sejalan dengan Operasi Aman Tinombala 2026 yang melibatkan 914 personel gabungan Polda Sulteng dan polres jajaran. Operasi penanggulangan karhutla itu berlangsung selama 65 hari, mulai 28 Oktober hingga 31 Desember 2026, dengan fokus pada pencegahan, penanganan kebakaran, dan pemulihan lingkungan.

Selain mengedepankan penindakan, kepolisian meminta masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga didorong segera melapor kepada aparat kepolisian maupun instansi terkait apabila menemukan aktivitas pembakaran atau titik api yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.

Achmad Muhaimin menekankan bahwa pencegahan karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat. Kepedulian dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam melindungi lingkungan, kesehatan, serta keselamatan warga dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

**|Red|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *