SALAKAN, klikbanggai.com — Operasi gabungan pemberantasan narkotika yang digelar Polres Banggai Kepulauan, Sabtu (24/10/2026) malam, menyasar dua rumah di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung. Tiga pria diamankan setelah polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial ZS (45), WL (32), dan RM (36). Hasil tes urine yang dilakukan petugas menunjukkan ketiganya positif amfetamin.
Penggerebekan berlangsung dalam operasi gabungan yang melibatkan 20 personel dari Polres Banggai Kepulauan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Satpol PP, dan TNI.
Operasi dimulai sekitar pukul 20.30 WITA. Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Mapolres Banggai Kepulauan yang dipimpin Kasi Propam AKP Partono bersama Kasat Res Narkoba IPTU Karmariwandi, S.H.
Dalam pelaksanaannya, petugas dibagi menjadi dua regu dengan sasaran sejumlah lokasi di Kecamatan Tinangkung.
Regu pertama bergerak menuju Desa Bongganan. Di sebuah rumah milik ZS yang berada di Jalan KRI Tenggiri, petugas mendapati ZS bersama WL tengah mengonsumsi minuman keras.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu alat isap sabu atau bong.
Temuan tersebut membuat petugas melanjutkan pemeriksaan ke rumah RM, yang masih berada di desa yang sama.
Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang yang ditemukan berupa dua alat isap sabu, 46 plastik klip bekas yang sudah kosong, serta satu jarum suntik.
Dari penggeledahan di kedua rumah tersebut, total tiga alat isap sabu diamankan petugas. Namun, dalam keterangan kepolisian yang disampaikan, belum disebutkan adanya narkotika jenis sabu yang ditemukan di lokasi.
Sementara itu, regu kedua melakukan penyisiran di dua tempat penginapan, yakni Penginapan Sinar Peling dan Penginapan Dewata di Desa Baka.
Berbeda dengan hasil pemeriksaan di Bongganan, penyisiran di kedua penginapan tersebut tidak menemukan barang bukti maupun indikasi tindak pidana narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Banggai Kepulauan, IPTU Karmariwandi, membenarkan bahwa tiga pria diamankan dalam operasi tersebut.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Banggai Kepulauan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ZS, WL, dan RM positif mengandung zat amfetamin.
Meski demikian, hasil tes urine tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik. Polisi belum merinci asal zat yang dikonsumsi ketiganya maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik Satresnarkoba Polres Banggai Kepulauan masih mendalami temuan barang-barang di kedua rumah tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan peredaran narkotika.
Terhadap ketiga pria yang diamankan, kepolisian juga akan merekomendasikan proses rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan pemberantasan narkotika yang diteruskan melalui jajaran kepolisian, termasuk Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah AKBP Pribadi Sembiring dan Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Ronaldus Karurukan.
Polisi memastikan pendalaman kasus masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
**|Red|













