Geger, Terduga Pelaku Pelecehan dan Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur Disebut Bebas Usai Kesepakatan Damai Rp20 Juta

Ilustrasi AI

BANGGAI KEPULAUAN, klikbanggai.com — Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang disertai dugaan penyebaran video bermuatan asusila melalui media elektronik yang terjadi di wilayah Totikum Selatan kembali menjadi sorotan publik.

Korban diketahui masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar SMP kelas 3. Perkara ini menuai perhatian setelah muncul informasi bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan dan ditahan oleh Polres Bangkep, disebutkan telah dibebaskan hampir satu bulan terakhir, sementara perkembangan proses hukum belum diketahui secara jelas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut sempat mengarah pada kesepakatan damai dengan nilai Rp20 juta. Disamping uang, keluarga pelaku juga memberikan sertifikat sebidang lahan perkebunan untuk keluarga korban sebagai tambahan kesepakatan damai.

Lebih miris lagi, uang kesepakatan damai sebesar Rp 20 juta tersebut, ternyata menurut informasi yang diterima redaksi klikbanggai.com, diduga diminta oleh salah satu oknum penyidik untuk di bagi dua dengan mereka, dan informasinya sudah diserahkan oleh pihak keluarga ke oknum penyidik sebesar Rp 10 juta, sesuai permintaan oknum tersebut.

Publik mempertanyakan mengapa pelaku dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dan dugaan penyebaran video melalui media sosial tersebut bisa dibebaskan dan adanya uang damai yang diduga dibagi.

Bukan Sekadar Persoalan Damai.

Perkara yang melibatkan anak di bawah umur bukan hanya persoalan antara dua keluarga. Apabila terdapat dugaan tindak pidana seksual terhadap anak serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik, maka proses hukum tetap menjadi perhatian publik.

Kesepakatan damai secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur pidana ditemukan dan terpenuhi dalam proses hukum.

Praktisi hukum sekaligus pengacara Muhammad Saleh Gasin, SH., MH., berharap Kapolres Banggai Kepulauan memastikan jajarannya bekerja sesuai standar penyidikan, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta tidak terjebak pada perspektif yang dapat menghambat proses pencarian keadilan.

“Negara hadir untuk melindungi anak. Karena itu, setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, transparan, dan profesional,” kata Saleh Gasin.

Sorotan juga datang dari Co Founder AKAR CELEBES, Ririn Ma’ruf, sebuah lembaga yang bergerak dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Banggai Kepulauan.

Ririn menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga menghancurkan psikologis serta masa depan anak.

“Segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya menghancurkan fisik dan psikologis korban, tetapi juga merenggut masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Ririn,

Publik kini mempertanyakan status perkara, perkembangan penyidikan, serta tindak lanjut dugaan penyebaran video bermuatan asusila yang melibatkan korban anak.

Pihak Polres Banggai Kepulauan sendiri saat coba dimintai konfirmasi oleh klikbanggai.com melalui Humas Polres, belum memberikan konfirmasi resmi terkait kasus asusila dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial yang terjadi di Totikum Selatan.

Publik berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan dan memastikan hak korban anak tetap terlindungi.

**|Red|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *