BreakingNews.! Kejari Balut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Disdikbud Bangkep, Satu Ditahan di Lapas Luwuk

2 TSK

BANGGAI KEPULAUAN, klikbanggai.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2023–2025.

Berdasarkan rilis resmi Kejaksaan Negeri Banggai Laut, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis, 24 September 2026.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni:

1. AL, selaku Ketua PKBM Windu sejak tahun 2016 hingga sekarang.

2. MH, selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan sejak tahun 2022 hingga sekarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Doni Hasibuan, SH., membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka Pak,” ujar Doni saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOP Kesetaraan pada PKBM Windu, khususnya pada sejumlah program, antara lain:

– Pembiayaan kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler;

– Pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dan ekstrakurikuler;

– Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah;

– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

– Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

– Penyediaan alat multimedia pembelajaran;

– Pembayaran honor.

Kejaksaan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti, berupa hasil pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang serta barang bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah program yang telah dialokasikan anggarannya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga penggunaan dana tersebut dinilai tidak memberikan hasil dan manfaat sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar:

Rp 551.735.000,00

Terhadap tersangka AL, Kejari Balut melakukan penahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan (Rutan) di Lapas Kelas II B Luwuk selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor PRINT-282/P.2.15/Fd.2/09/2026 tanggal 24 September 2026.

Sementara itu, terhadap tersangka MH, penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang mengalami kondisi kesehatan yang membutuhkan pengobatan secara berkala.

Sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan kedua tersangka langsung dibawa menuju Luwuk menggunakan kapal Salakan untuk proses penahanan. Namun berdasarkan rilis resmi Kejari Balut, hanya tersangka AL yang menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Luwuk, sedangkan tersangka MH menjalani penahanan kota.

Dalam perkara ini, Kejari Balut juga menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan melalui kolaborasi dengan Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Banggai Laut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Perkembangan perkara ini masih menunggu proses hukum selanjutnya.

**|Red|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *