SALAKAN, klikbanggai.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Banggai Kepulauan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut resmi mengajukan permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Langkah tersebut mengindikasikan proses penyidikan terus bergerak maju, setelah sebelumnya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai Laut melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepastian mengenai permohonan kepada BPK RI disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Laut, Doni Andrian Hasibuan, S.H., saat dikonfirmasi klikbanggai.com, Senin (27/07/2026).
“Iya benar pak, kita memohon perhitungan ke BPK RI,” ujar Doni.
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan redaksi mengenai informasi bahwa Kejari Banggai Laut telah meminta BPK melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai Kepulauan.
Meski demikian, pihak Kejari belum menjelaskan lebih rinci apakah permohonan tersebut berbentuk audit investigatif atau sebatas permintaan perhitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, hasil perhitungan kerugian negara merupakan salah satu unsur penting yang menjadi dasar pembuktian dalam proses hukum, meski penetapan kerugian negara tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Sebelumnya, Kejari Banggai Laut telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi di Dikbud Banggai Kepulauan ke tahap penyidikan. Puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat dinas, penyedia barang dan jasa, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui pelaksanaan kegiatan.
Dalam perkembangan penyidikan, sejumlah saksi juga mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait mekanisme penentuan paket pekerjaan. Beberapa di antaranya menyatakan informasi tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, hingga saat ini penyidik belum menyampaikan secara resmi hasil pendalaman maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, S.H., M.H., sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di Dikbud Banggai Kepulauan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Jaksa akan bertindak profesional didasarkan pada komitmen penegakan hukum, nilai integritas, serta kewenangan khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi,” tegas Adnan Hamzah.
Dengan diajukannya permohonan perhitungan kerugian negara kepada BPK RI, publik kini menantikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai salah satu tahapan penting yang dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum pada tahap berikutnya.
**|Red|













