Tim Kuasa Hukum StarHero Yakin Menang Gugatan Hasil Pilkada Bangkep di MK

Paslon Bupati Sugianto Tamoreka dan Wakil Bupati Heri Ludong. (Foto: Ist)

SALAKAN — Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati Sugianto Tamoreka dan Wakil Bupati Heri Ludong dengan nomor urut 4 Kabupaten Banggai Kepulauan yakin akan memenangkan gugatan hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Hal itu dikatakan langsung kuasa hukum StarHero, Amerullah, SH and Patners, saat dihubungi klikbanggai.com, Senin (16/12/2024)

“Yakin (menang, red). Bila tak yakin, kami tidak maju,” tegas Harli Muin, SH sebagai dari Tim Kuasa Hukum Paslon StarHero.

Menurut Harli Muin, pihaknya memiliki dasar yang kuat termasuk bukti yang otentik sehingga gugatan diajukan ke MK.

“Gugatan yang diajukan disertai dengan bukti yang akurat. Makanya kami sangat yakin akan menang di MK,” ujar Harli.

Seperti diberitakan sebelumnya di klikbanggai.com, Paslon StarHero mengajukan gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Bangkep ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang didaftarkan ke MK pada hari Jumat (06/12/2024) Jam 21.58 WIB, lewat kuasa hukum Amerulah, dkk mewakili pemohon dan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan terkait hasil Pilkada Bangkep.

**eMDe

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *