3 Calon Bupati/Wabup Bangkep Wajib Lampirkan Pengunduran Diri dari ASN saat Mendaftar

Rusli Moidady - Sudirman Sapat - Yutdam Mudin

SALAKAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Banggai Kepulauan, Muslim Abd. Muin B., SKom., MM menegaskan, calon kepala daerah yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di KPUD Bangkep hari ini, Kamis (29/09/2024), dan berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah membawa surat pengunduran diri sebagai ASN sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas calon.

“PKPU nomor 8 tahun 2024 jelas mengatur tentang itu,” ucap Muslim Abd. Muin yang sebelumnya adalah Komisioner KPU Bangkep.

.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 26

Dari pantauan klikbanggai.com, ada 3 nama calon yang mendaftar ke KPUD Bangkep hari ini adalah ASN alias Pegawai Negeri.

Rusly Moidady, ST, MT merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sampai saat ini. Sudirman Sapat, S.Pd., M.Si., yang juga mantan Komisioner KPUD Bangkep adalah ASN di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemda Bangkep. Sedangkan Yutdam Mudin, S.Si., M.Si., adalah dosen di Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah.

Pengamat politik dan pemerintahan, Jeprianto Tiama juga menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftarkan diri dan maju bertarung pada pemilihan kepala daerah di Banggai Kepulauan tahun 2024, harus tunduk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 8 tahun 2024.

“ASN sah-sah saja mencalonkan diri atau ikut serta sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah. Akan tetapi, harus tunduk dan patuh serta mengikuti proses dan ketentuan yang diatur dalam ketentuan perundang – udangan tersebut,” ungkap mantan komisioner BAWASLU Banggai Kepulauan periode sebelumnya itu.

Menurutnya, syarat administrasi yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, antara lain yakni Surat Pemberitahuan ke PPK, Surat Pengunduran Diri, Tanda Terima Surat Pengunduran Diri, dan Surat Keterangan Pengunduran Diri Sedang Berproses.

Sementara itu, Calon Wakil Bupati Sudirman Sapat, S.Pd, M.Si., yang diusung partai Nasdem, Gerindra, PKS dan PSI saat dikonfirmasi, mengatakan dirinya sudah mengajukan pengunduran diri dan itu dibuktikan dengan dokumen yang dikirim kepada klikbanggai.com.

“Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak tanggal 20 Agustus. Ada surat tanda terimanya juga dari Pj. Bupati tanggal 26 Agustus. Silahkan cek calon yang lain, apakah sudah mengajukan pengunduran diri,” ujar Sudirman Sapat yang akrab disapa Jendral ini.

surat tanda terima pengunduran diri Sudirman Sapat kepada Pj. Bupati Bangkep

Pasangan Calon Bupati Suryani Mile dengan tagline SMILE-MAN ini menegaskan, dirinya sebagai mantan komisioner KPU Bangkep sangat paham dengan syarat pencalonan.

“Sebagai mantan komisioner saya paham dan pasti memenuhi syarat yang diatur oleh PKPU,” tutur Sudirman.

***redaksi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *