Kejari Balut Kumpulkan Alat Bukti Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih PUPR Bangkep

Foto Ilustrasi AI.

SALAKAN, klikbanggai.com – Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Kejari Balut) memastikan penanganan dugaan korupsi proyek air bersih pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Kepulauan masih terus berproses.

Kepastian itu disampaikan setelah Redaksi klikbanggai.com meminta penjelasan terkait perkembangan perkara yang dinilai publik berjalan cukup lama tanpa informasi terbaru.

Redaksi secara khusus menanyakan kapan para saksi akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan, mengingat pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Laut, Doni Andrian Hasibuan, SH, menegaskan proses penanganan perkara masih terus berjalan.

Perkara masih tahap pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” kata Doni, Senin (06/07/2026) via aplikasi WA.

Jawaban singkat tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik masih berupaya memperkuat konstruksi perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Artinya, hingga saat ini status perkara belum diumumkan meningkat ke tahap penyidikan.

Belum diketahui kapan para saksi akan kembali dipanggil maupun berapa banyak alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Kejari Balut dibawah pimpinan Adnan Hamzah, AH., MH., juga belum mengungkap hasil sementara dari proses pendalaman yang sedang berlangsung.

Kasus dugaan penyimpangan proyek air bersih ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Tidak sedikit warga yang berharap penanganan perkara tersebut segera menemui titik terang.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejari Balut berikutnya. Apakah hasil pendalaman akan mengantarkan perkara ini naik ke tahap penyidikan, atau masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, menjadi perkembangan yang dinantikan masyarakat.

**|Red|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *