SALAKAN, klikbanggai.com — Praktisi hukum sekaligus pengacara Muhammad Saleh Gasin, SH., MH., meminta Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) beserta jajaran penyidik memberikan perhatian serius terhadap penanganan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangkep.
Saleh mengingatkan agar proses penanganan perkara tersebut tidak berjalan lamban hanya karena adanya anggapan bahwa perkara tersebut tidak memiliki saksi mata langsung yang melihat kejadian utama.
Menurutnya, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, ketiadaan saksi mata langsung tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau memperlambat proses hukum, mengingat karakteristik kejahatan seksual yang sering kali terjadi secara tertutup.
“Saya dengan tegas meminta Kapolres Bangkep memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak masa depan generasi bangsa. Tidak boleh ada kompromi, penundaan, apalagi kesan aparat kepolisian bermain-main atau melindungi pihak tertentu dalam perkara ini,” tegas Muhammad Saleh Gasin.
Ia menilai, apabila terdapat pandangan bahwa sebuah perkara menjadi lemah hanya karena tidak ada orang yang melihat langsung kejadian di dalam sebuah ruangan, maka hal tersebut merupakan pemahaman hukum yang tidak tepat.
Menurutnya, karakter tindak pidana seksual memang memiliki pola yang berbeda dibandingkan tindak pidana lainnya karena sering dilakukan tanpa diketahui pihak lain.
“Jika ada narasi bahwa kasus ini lemah karena tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian, itu adalah argumentasi hukum yang keliru dan sudah tidak relevan. Kejahatan seksual memang wataknya dilakukan secara tertutup,” ujarnya.
Saleh menjelaskan, dalam sistem pembuktian perkara pidana, khususnya perkara kekerasan seksual terhadap anak, keterangan korban dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian apabila didukung dengan alat bukti lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, penanganan perkara tidak semata-mata bergantung pada keberadaan saksi mata langsung, tetapi melihat keseluruhan rangkaian alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Dalam kasus ini, konstruksi hukumnya sudah sangat jelas. Ada keterangan anak, ada saksi yang melihat terduga pelaku membawa anak tersebut, dan ada saksi yang melihat anak tersebut kemudian ditinggalkan hingga ditemukan oleh orang lain,” katanya.
Menurutnya, rangkaian keterangan tersebut dapat menjadi petunjuk apabila memiliki kesesuaian antara satu dengan lainnya. Selain itu, hasil pemeriksaan medis maupun psikologis korban juga menjadi bagian penting yang dapat memperkuat proses penyidikan.
“Dengan adanya keterangan korban, keterangan saksi, serta hasil visum fisik maupun psikologis, maka penyidik harus melihat perkara ini secara utuh dan profesional,” ujar Saleh.
Ia berharap Kapolres Banggai Kepulauan memastikan jajarannya bekerja sesuai standar penyidikan, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta tidak terjebak pada perspektif yang dapat menghambat proses pencarian keadilan.
“Negara hadir untuk melindungi anak. Karena itu, setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, transparan, dan profesional,” tutupnya.
Sementara itu, proses penanganan perkara tersebut masih berjalan di pihak kepolisian. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
**|Red|













