BANGGAI KEPULAUAN, klikbanggai.com — Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan memberikan penjelasan resmi mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial CA (14) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons pemberitaan media lokal serta memberikan kepastian hukum dan transparansi informasi kepada publik.
Kasie Humas Polres Bangkep, Ipda Ridwan Sunge, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian sejak awal telah bergerak aktif menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban pada 30 April 2026 lalu. Penyidik Satreskrim Polres Bangkep telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan secara objektif dan prosedural guna mengumpulkan data serta fakta lapangan.
“Polres Bangkep berkomitmen penuh menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Setiap tahapan penyelidikan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku demi menjamin rasa keadilan, khususnya bagi korban yang merupakan anak di bawah umur,” ujar Ipda Ridwan Sunge.
Secara teknis, Kanit Idik II Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep, Aipda Aditya Agung Prayitno, S.H., menjelaskan bahwa serangkaian pemeriksaan telah dilaksanakan. Tim penyidik telah mendampingi korban untuk melakukan pemeriksaan Visum et Repertum di RSUD Trikora Salakan serta memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi maupun pihak terlapor berinisial AY alias A.
Selain upaya pemeriksaan fisik, penyidik juga memfasilitasi pelaksanaan assessment serta pemeriksaan psikologis klinis terhadap anak korban yang bekerja sama dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah di Palu pada Juni 2026. Langkah ini diambil guna memastikan kondisi trauma serta psikologis anak korban mendapatkan perhatian dari ahli medis yang kompeten.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/109/IX/2026/Reskrim tertanggal 11 September 2026, penyidik menyampaikan bahwa hasil Visum et Repertum dan pemeriksaan psikologis klinis awal yang diterima masih memerlukan penguatan bukti pendukung. Mengingat hukum pidana mengedepankan pembuktian yang sah dan terang (In criminalibus probationes debent esse luce clariores), proses penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak dihentikan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polres Bangkep menjadwalkan pemeriksaan psikologis forensik lanjutan serta pengambilan keterangan dari dokter dan ahli yang menangani pemeriksaan visum korban. Penyidik juga kembali mengagendakan pemanggilan terhadap beberapa saksi yang sebelumnya belum memenuhi undangan klarifikasi guna melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya tawaran penyelesaian di luar jalur hukum oleh oknum penyidik, pihak Kepolisian secara tegas membantah tuduhan tersebut. Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep tidak pernah menawarkan atau mengarahkan opsi penyelesaian damai dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Polres Bangkep menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya tunduk pada aturan hukum yang berlaku tanpa kompromi.
** Rilis Humas Polres.













