Satresnarkoba Polres Bangkep Amankan Pemuda di Desa Baka, Sabu 0,33 Gram Disita

Terduga Pelaku dan Barang Bukti. (Foto: Humas Polres Bangkep)

BANGGAI KEPULAUAN, klikbanggai.com — Berawal dari laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan mengamankan seorang pemuda berinisial LH alias Laode (22) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kamis (01/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto awal 0,33 gram.

LH diketahui merupakan warga Desa Ponding-Ponding, Kecamatan Tinangkung Utara. Ia diamankan petugas sekitar pukul 15.40 WITA di sebuah lorong di belakang tempat fotokopi di Desa Baka.

Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Ronaldus Karurukan, S.IK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangkep Iptu Karmariwandi, S.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 13.00 WITA mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Baka.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangkep yang dipimpin Bripka Muh. Irfan Syukri. Sekitar pukul 14.30 WITA, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Polisi Sisir Sejumlah Titik.

Setibanya di Desa Baka, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan pada sejumlah titik yang dicurigai.

Sekitar pukul 15.40 WITA, polisi menemukan LH berada di lorong belakang sebuah tempat fotokopi.

Petugas kemudian mengamankan pemuda tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain paket tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara, yakni satu unit telepon genggam, bekas pembungkus rokok dan sebuah korek api gas.

LH bersama seluruh barang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Banggai Kepulauan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan penimbangan awal kepolisian, paket berisi kristal bening yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 0,33 gram.

Polisi Dalami Dugaan Peredaran.

Satresnarkoba Polres Bangkep masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam perkara tersebut, termasuk asal barang dan kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain.

Dalam rilis kepolisian, penyidik menyebut terduga pelaku terancam dikenakan ketentuan pidana terkait narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, konstruksi pasal yang akan diterapkan akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian terhadap peran terduga pelaku.

Polres Banggai Kepulauan juga mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banggai Kepulauan.

Catatan Redaksi: LH masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.

**|Red|RilisHumasPolres|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *