SALAKAN, klikbanggai.com – Kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing di perairan Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), memasuki babak baru. Polisi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Rabu (07/10/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang ditangani Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Bangkep dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka yang diserahkan yakni Juweldi DJ. DG. Solang alias Weldi (33), seorang nelayan asal Desa Okumel, Kecamatan Liang. Ia diduga terlibat praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan desanya pada Jumat (17/07/2026).
Kasat Polairud Polres Bangkep, IPTU Rahim Hasan, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.
“Hari ini kami resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Banggai Laut setelah seluruh berkas perkara kasus destructive fishing ini rampung dan memenuhi syarat formil maupun materiil,” ujar Rahim.
Pelimpahan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 Wita itu dilakukan di dua lokasi berbeda. Tersangka diserahkan di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Luwuk, Kabupaten Banggai.
Sementara barang bukti diserahkan secara terpisah di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Proses penyerahan dipimpin IPTU Rahim Hasan bersama personel Tim Gakkum Satpolairud Polres Bangkep.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, agar tidak menggunakan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan. Selain melanggar hukum, praktik tersebut dapat merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang, serta membahayakan keselamatan manusia.
Satpolairud Polres Bangkep mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya laut dengan menerapkan cara penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
**|Red|HumasPolresBangkep|













