Skandal BBM Subsidi di Balut Seret Dua Polisi, Kapolda Sulteng Perintahkan Penggantian Kapolsek Banggai

PALU, klikbanggai.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah mengambil alih penanganan dugaan keterlibatan dua anggota Polri dalam bisnis ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Laut.

Kasus tersebut mencuat setelah Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jerigen berisi solar dan Pertalite di sebuah kapal jolor yang hendak berlayar menuju Taliabu, Maluku Utara, Kamis (15/10/2026) malam.

Ratusan jerigen BBM itu ditemukan di kawasan Pantai Banggai Lalongo, Kabupaten Banggai Laut.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan awal melalui tim siber Subbid Paminal Bidpropam menyusul pemberitaan dugaan penyelundupan BBM subsidi pada Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan keterangan awal anak buah kapal (ABK), sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai. Sementara sisanya disebut milik seorang warga berinisial F.

“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, Bripka RRP diduga memperoleh solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan membeli Pertalite melalui pelansir.

BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada seorang kapten kapal jolor berinisial I.

Aktivitas jual beli BBM bersubsidi itu diduga telah berlangsung selama dua bulan. Penyelidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan Kapolsek Banggai dalam aktivitas tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kapolda Sulawesi Tengah telah menerbitkan surat perintah tertanggal 19 Oktober 2026 untuk menunjuk pelaksana harian (Plh.) Kapolsek Banggai, Polres Banggai Laut.

“Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah Kapolda Sulteng tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk personel sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Polres Banggai Laut,” ujar Achmad Muhaimin.

Sementara itu, seluruh barang bukti berupa ratusan jerigen BBM telah diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut untuk kepentingan penanganan perkara.

Achmad Muhaimin menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian secara profesional dan transparan.

Menurutnya, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, Bidpropam Polda Sulteng masih melengkapi berkas pemeriksaan untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap personel yang diduga terlibat.

**|Red|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *