Salakan – Mantan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Banggai Kepulauan, Drs Muis Abdul Latif, M.Pd., dipanggil penyelidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (30/09/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Heriyanto, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penum) Kejaksaan Tinggi Sulteng, Laode Abd. Sofian mengatakan masih menunggu informasi lebih lanjut dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Saya masih tunggu jawaban dari Bidang Pidsus yang tangani perkara,” ujar Laode Abd. Sofian, Rabu (03/10/2024).
Informasi yang diterima klikbanggai.com, pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas DPMPTSP Bangkep ini terkait dugaan Penyimpangan dalam Tata Kelola Perkebunan Sawit yang dilakukan oleh PT Bintang Bali Lestari Kabupaten Banggai Kepulauan.
Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menduga PT Bintang Bali Lestari yang beroperasi di Banggai Kepulauan belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atas pembukaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Banggai Kepulauan.
Sementara itu, Muis Abdul Latif sebagai Kepala Dinas DPMPTSP Bangkep saat itu, akan dimintai keterangan oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulteng karena dianggap mengetahui proses sampai PT Bintang Bali Lestari bisa beroperasi di Banggai Kepulauan.
Penelusuran klikbanggai.com, PT Bintang Bali Lestari beroperasi di Banggai Kepulauan pada tahun 2018 melalui Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan nomor 156 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Lokasi Penggunaan Lahan Perkebunan Sawit kepada PT. Bintang Bali Lestari, yang ditetapkan pada tanggal 3 April 2018 oleh Bupati Banggai Kepulauan Zainal Mus.
**emde