SALAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Banggai Kepulauan dibawah kepimpinan Kapolres AKBP Jimmy Simanjuntak, S.IK., dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi oknum mantan Kepala Desa Popidolon, Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan.
Informasi yang diterima klikbanggai.com, Jumat (25/10/2024), penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkep, Polres akan segera melakukan gelar perkara.
“Ada kasus Desa Popidolon persiapan gelar bulan ini Pak,” ungkap penyidik Tipikor yang enggan namanya dipublish.
Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Simanjuntak, S.IK., saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Makmur, SH., menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Desa Popidolon tetap diproses oleh penyidik.
“Kasusnya tetap kami proses, penyidik lagi bekerja dengan baik,” ujar Kasat Reskrim.
Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi oknum mantan Kades Popidolon ini sudah dilaporkan cukup lama oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) Popidolon, Kecamatan Liang ke Polres Bangkep.
Bahkan sebelum dilaporkan ke Polres Bangkep, kasus ini sudah ditangani oleh Inspektorat Banggai Kepulauan, dimana sudah ada hasil audit dari Inspektorat dan hasilnya sudah diserahkan kepada BPD Popidolon. Pihak BPD pun sudah meneruskannya hasil audit Inspektorat Bangkep ke penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bangkep.
**emde