SALAKAN – Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Arkam Supu, S.Th.I, MH., menyarankan Pj Bupati Ihsan Basir, SH., L.LM., untuk melakukan pendekatan secara persuasif dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait polemik yang terjadi di Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Secara pribadi menyarankan kepada saudara Bupati dan Dinas terkait untuk tetap melakukan pendekatan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arkam Supu, Sabtu (16/11/2024) kepada klikbanggai.com.
Dijelaskan politisi Partai PKB Bangkep ini, secara Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) kelembagaan DPRD Bangkep hanyalah memberikan saran dan masukan terkait dengan kasus yang terjadi di Desa Kambani, dimana Kepala Desa Kambani Abd Jalil Mangalia, SH., melakukan pemecatan terhadap aparat desa dan akhirnya kepala desa yang diberhentikan sementara oleh Pj Bupati Bangkep.
“Secara topoksi DPRD bukanlah eksekutor, melainkan memberikan saran, masukan, terkait dengan kasus pemecatan beberapa aparat Desa Kambani yang dilakukan oleh Kades Kambani yg sekarang di berhentikan sementara,” kata Arkam Supu.
**eMDe