Diduga Malapraktik Tindakan Medis di RS Trikora Salakan, Guru PGRI Manggalai Meregang Nyawa

Ilustrasi Kejadian MalaPraktek Ibu Melahirkan. (Foto: AI.)

BANGKEP, klikbanggai.com – Seorang guru PGRI asal Manggalai, almarhumah Farida, dilaporkan meninggal dunia usai menjalani proses persalinan di RS Trikora Salakan, Senin (13/4/2026). Kematian korban kini menuai sorotan setelah pihak keluarga melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam tindakan medis yang dilakukan tenaga kesehatan rumah sakit tersebut.

Laporan pengaduan itu ditujukan kepada Kapolres Banggai Kepulauan pada 13 April 2026. Dalam surat pengaduan, keluarga menyampaikan keberatan atas rangkaian penanganan medis yang dialami korban hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada sekitar pukul 20.00 WITA.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, almarhumah Farida awalnya menjalani persalinan normal sekitar pukul 08.00 WITA di ruang bersalin RS Trikora Salakan. Setelah persalinan, korban disebut sempat mendapatkan tindakan medis lanjutan untuk membersihkan darah yang membeku di rahim.

Namun, menurut keterangan keluarga, setelah tindakan tersebut dilakukan, kondisi korban justru memburuk. Almarhumah Farida dikabarkan mengalami pendarahan, tidak sadarkan diri, lalu dipindahkan ke ruang ICU. Selanjutnya, pihak dokter disebut berkoordinasi dengan keluarga untuk melakukan operasi terhadap korban.

Meski sempat menjalani operasi dan kembali dirawat di ruang ICU, nyawa almarhumah Farida akhirnya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.

Surat Laporan Keluarga ke Polres Bangkep. (Foto: Ist.)

Atas peristiwa tersebut, keluarga menilai ada dugaan malapraktik atau kejanggalan dalam tindakan medis yang perlu diusut secara serius. Mereka meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri penyebab kematian korban dan memastikan ada tidaknya kelalaian dalam pelayanan medis yang diberikan.

Surat pengaduan tersebut ditandatangani oleh Agus Lsausau selaku orang tua korban. Keluarga berharap persoalan ini dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

#bsh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *