Skandal Tambang Nikel Meledak! Kejati Sulteng Bongkar Dugaan Korupsi, Sita Belasan Alat Berat dan Seret Sejumlah Perusahaan

Ilustrasi penyitaan sejumlah alat berat dan perusahaan diduga terlibat korupsi tambang yang dilidik pihak Kejati Sulteng.

PALU, klikbanggai.com — Aroma skandal korupsi di sektor pertambangan kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengungkap serangkaian kasus besar yang menyeret sejumlah perusahaan, dengan indikasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam press release resmi, Kepala Kejati Sulteng membeberkan capaian kinerja selama sembilan bulan terakhir sejak Juli 2025 hingga April 2026. Dalam periode tersebut, aparat penegak hukum berhasil menangani 11 perkara korupsi pada tahun 2025 dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp27 miliar. Dari jumlah itu, sembilan perkara telah masuk tahap penuntutan.

Sementara itu, pada tahun 2026, Kejati Sulteng tengah menangani empat perkara baru yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara pada wilayah PT Cocoman, dugaan korupsi pertambangan galian C di Kabupaten Donggala pada wilayah PT Kaltim Khatulistiwa, dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh Bank BPD Sulteng kepada PT Marcindo Mitra Raya (MMR), serta pengembangan kasus dana CSR dengan tersangka berinisial YULIANTI.

Kejati Sulteng menegaskan bahwa pada tahun 2026, fokus penanganan perkara lebih diarahkan pada sektor pertambangan yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas, tidak hanya dari sisi kerugian negara, tetapi juga terkait kerusakan lingkungan hidup.

Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tambang nikel di wilayah PT Cocoman, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan, hingga pengamanan aset. Penggeledahan dilakukan di Kementerian ESDM di Jakarta dan sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Press Realease Kejati Sulteng. (Foto: Ist)

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di area tambang di Morowali Utara dan berhasil mengamankan 13 unit kendaraan serta alat berat, di antaranya excavator, bulldozer, dump truck, dan kendaraan operasional lainnya. Saat ini, seluruh barang bukti tersebut masih dalam status titipan Kejati Sulteng.

Kejati Sulteng melalui rilisnya juga menyampaikan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi yang dianggap mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut guna memperkuat proses pembuktian.

Rilis ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sulteng dalam transparansi penegakan hukum serta upaya serius dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tengah.

Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi menyeret nama-nama besar di balik bisnis tambang di Sulawesi Tengah. Publik pun kini menanti langkah tegas aparat hukum dalam membongkar skandal yang kian menguak ke permukaan.

** Rls.KejatiSulteng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *