SALAKAN, klikbanggai.com — Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Kejari Balut) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Program Gercep Gaskan Berdaya di Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin (08/06/2026).
Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni MA alias Amin, mantan Kepala Dinas Sosial Banggai Kepulauan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banggai Kepulauan. Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial VS alias Ver yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Banggai Kepulauan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Tahun Anggaran 2023, serta SN alias Adi yang merupakan staf pengelola bantuan sosial disabilitas di Kautu.
Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA di Kantor Perwakilan Kejari Balut di Salakan. Ketiganya diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana bansos Program Gercep Gaskan Berdaya Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh klikbanggai.com, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Setelah proses pemeriksaan selesai, para tersangka kemudian dibawa ke Luwuk guna menjalani masa penahanan.
Kasus dugaan korupsi bansos tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik di Banggai Kepulauan. Pada awal Januari 2026 lalu, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balut juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Banggai Kepulauan dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan dana bansos Tahun Anggaran 2022–2024.
Penyidik Kejari Balut diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Penanganan kasus ini juga sempat menjadi sorotan masyarakat setelah disebut masih menunggu hasil audit kerugian negara dari instansi berwenang.
Saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Doni Andrian HSB, SH., belum memberikan keterangan resmi. Ketika dihubungi wartawan, pihak Kejari Balut hanya memberikan jawaban singkat, “Sebentar pak.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Balut belum mengumumkan secara resmi total kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, penetapan tiga tersangka ini dinilai menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi bansos Gercep di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Publik kini menunggu konferensi pers resmi Kejari Balut terkait konstruksi perkara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
**Red













