Sebarkan Video Asusila Bersama Anak di Bawah Umur, Oknum Linmas di Totikum Selatan Diamankan Polisi

Kapolsek Totikum IPTU Niklas Gaghana, serta foto terduga pelaku Fik (23) saat diamankan dalam tahanan Polsek Totikum, Sabtu (18/07/2026).

TOTIKUM, klikbanggai.com – Seorang oknum anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) salah satu desa di Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, berinisial MF alias Fik (23) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan dirinya dengan seorang anak yang masih sekolah kelas 3 SMP dan berusia 16 tahun.

Video tersebut diduga disebarkan melalui sejumlah platform media sosial Facebook, WhatsApp, dan Messenger, hingga akhirnya viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat di Kecamatan Totikum Selatan.

Kapolsek Totikum, IPTU Niklas Gaghana, membenarkan penanganan perkara tersebut. Saat dikonfirmasi klikbanggai.com, Minggu (19/7/2026), ia juga mengatakan terduga pelaku telah diamankan dan penanganannya dilimpahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai Kepulauan.

Pelaku sudah diamankan di Polsek, dan selanjutnya kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep karena korban masih di bawah umur dan masih sekolah,” ujar IPTU Niklas Gaghana.

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus bermula dari laporan dan informasi masyarakat mengenai beredarnya video bermuatan asusila yang dinilai meresahkan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Totikum bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun klikbanggai.com, korban saat kejadian masih berstatus sebagai pelajar SMP kelas 3 dan diketahui pernah menjalin hubungan pacaran dengan terduga pelaku.

Setelah hubungan keduanya berakhir, terduga pelaku sakit hati dan diduga menyebarkan video yang merekam momen pribadi mereka di perkebunan melalui aplikasi media sosial. Video tersebut kemudian beredar luas hingga diketahui oleh lingkungan sekolah korban.

Akibat beredarnya video tersebut, korban dilaporkan mengalami dampak serius, termasuk harus berhenti mengikuti kegiatan pendidikan setelah video itu tersebar di lingkungan sekolah.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Banggai Kepulauan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi perkara, motif terduga pelaku, serta menelusuri penyebaran video tersebut. Polisi juga akan menerapkan ketentuan hukum yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur sebagai korban serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Catatan Redaksi: Demi melindungi hak anak, klikbanggai.com tidak mengungkap identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identifikasi korban. Pemberitaan ini disusun mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaa Ramah Anak (PPRA), serta asas praduga tak bersalah, sehingga terduga pelaku tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

**|Red|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *