BANGKEP, klikbanggai.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut dibawah pimpinan Kajari Adnan Hamzah, SH., MH., melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2023–2025, setelah kemarin melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangkep, serta beberapa titik lainnya.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banggai Laut, Doni Andrian HSB, SH., saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan penyidikan pasca penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Bangkep beberapa waktu lalu.
Menjawab pertanyaan mengenai potensi kerugian negara dalam perkara tersebut, pihak Kejaksaan menyebutkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Untuk jumlah kerugian negara masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik,” ujar Doni Andrian, Rabu (10/06/2026).
Meski belum merinci nominal kerugian, Kejaksaan Negeri Banggai Laut memastikan proses penyidikan terus berjalan dengan mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri sejumlah kegiatan pengadaan yang diduga bermasalah.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Banggai Laut telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan guna mencari serta mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, Kejaksaan juga mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk pihak rekanan dan administrasi kegiatan pengadaan.
Berdasarkan dokumen pemanggilan yang beredar, perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Bangkep dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Langkah Kejaksaan ini pun menjadi perhatian publik, mengingat sektor pendidikan merupakan salah satu bidang strategis yang menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar untuk kepentingan masyarakat.
**Red.













