SALAKAN, klikbanggai.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banggai Laut kembali menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan alat tulis kantor (ATK), Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima klikbanggai.com, sebanyak empat personel Pidsus Kejari Banggai Laut menyisir ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas). Dari ruangan tersebut, tim penyidik keluar membawa tumpukan dokumen administrasi dan berkas pertanggungjawaban kegiatan.
“Mereka masuk dan mengambil berkas di bagian Dikdas,” ungkap seorang pegawai di lingkungan Dikbud Bangkep yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balut Adnan Hamzah, SH., MH., melalui Kasie Intelejen Doni Andrian Hasibuan, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan di Dikbud Bangkep.
“Iya benar Pak,” kata Doni Andrian Hasibuan, SH., saat dikonfirmasi pada Kamis (5/11/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi klaster kedua di lingkungan Dikbud Bangkep. Perkara yang sedang ditangani Pidsus itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan ATK.
“PBJ terkait ATK,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Yang menjadi perhatian, penggeledahan kali ini bukan yang pertama dilakukan penyidik di kantor Dikbud Bangkep. Sebelumnya, tim Pidsus juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di instansi tersebut.
Terkait alasan penyidik kembali mendatangi kantor Dikbud Bangkep, Doni menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melengkapi data yang dibutuhkan untuk penghitungan kerugian keuangan negara.
“Permintaan BPK untuk melengkapi data untuk perhitungan,” ungkapnya.
Keterangan tersebut mengindikasikan bahwa penanganan perkara klaster kedua masih berada pada tahapan pemenuhan kebutuhan data untuk proses penghitungan kerugian negara. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam memperkuat pembuktian dan menentukan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai nilai kerugian negara yang dihitung maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan ATK tersebut.
**|Red|













