SALAKAN, klikbanggai.com — Oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Komando Rayon Militer (Koramil) 18/Sojol, sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) bernama Kopral Dua (Kopda) Ibrahim akhirnya diperiksa oleh Staf Pengamanan Kodim 1306/Kota Palu.
Komando Resort Militer 132/Tadulako disingkat Korem 132/TDL melalui Kapenrem 132/Tadulako Mayor Inf. Iko Power, saat dihubungi klikbanggai.com, Sabtu (08/02/2025) menyampaikan sudah diperiksa oleh petugas Kodim 1306/Kota Palu.
“Infonya akan kami sampaikan bila sudah selesai diperiksa oleh Staf Pengamanan Kodim,” ujar Mayor Iko Power.
Ditambahkan Kapenrem 132/TDL Mayor Inf. Iko Power, saat ini Babinsa Kopda Ibrahim sudah ditarik ke Markas Kodim 132/TDL sehingga untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejadian yang akhirnya dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah.
“Saat ini Babinsa sudah ditarik ke Makodim untuk diambil keterangan dan sementara ditangani Kodim,” ungkap Mayor Inf. Iko Power.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 1306/Kota Palu Kapten I Wayan Sudana menambahkan, Kodim 1306/TDL serius menangani laporan dari LBH Sulteng terkait Babinsa Koramil 18/Sojol atas nama Kopda Ibrahim.
“Kami akan tangani secara profesional, agar nama institusi TNI tidak rusak karena ulah dari oknum anggota TNI dilapangan,” kata Kapten Inf. I Wayan Sudana.
Pasi Intel Kodim 1306/Kota Palu juga menyesali kejadian antara oknum Babinsa Koramil 18/Sojol dengan pihak LBH Sulteng yang berujung dilaporkannya oknum anggota TNI tersebut ke Denpom Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu.
“Kami sudah menghubungi pihak LBH Sulteng dan semoga ini bisa diselesaikan dengan baik. Saat ini kami anggota TNI bersatupadu mendukung program pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo agar berjalan dengan baik,” tegas Kapten Inf. I Wayan Sudana.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota TNI dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu, sesuai Surat Tanda Terima Lapor Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/04/II/2025 tanggal 04 Februari 2025.
**eMDe