SALAKAN, klikbanggai.com – Kondisi mobil pemadam kebakaran (Damkar) hibah Pemerintah Korea Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan.
Muncul informasi baru yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga sudah tidak dapat difungsikan hanya sekitar dua pekan setelah proses serah terima barang dari PT KAJAMA, perusahaan yang terlibat dalam penanganan dan rekondisi kendaraan hibah tersebut.
Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kondisi teknis kendaraan ketika diserahkan kepada pemerintah daerah, termasuk proses pemeriksaan kelayakan dan jaminan pemeliharaan setelah serah terima.
Namun, informasi mengenai kerusakan dalam rentang dua pekan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, terutama untuk memastikan tanggal serah terima, waktu pertama kali kendaraan mengalami gangguan, serta kondisi unit saat diterima.
Sebelumnya, dalam pemberitaan klikbanggai.com pada 7 Oktober 2026, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Banggai Kepulauan, Moh. Adnan Datu Adam, SE, membenarkan bahwa satu unit kendaraan Damkar hibah Korea Selatan belum dapat dioperasikan akibat gangguan pada sistem pengereman.
Adnan menjelaskan, berdasarkan laporan petugas di lapangan, kendaraan tersebut mengalami kendala teknis sejak sekitar Maret atau April 2026.
Pihaknya juga telah menghubungi PT KAJAMA untuk menangani persoalan tersebut. Perusahaan kemudian mengirimkan tenaga teknis ke Banggai Kepulauan guna melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan mengidentifikasi adanya gangguan pada sistem pengereman. Namun, upaya perbaikan belum tuntas lantaran terkendala ketersediaan suku cadang kendaraan bermerek DAEWOO yang sulit ditemukan di pasar Indonesia.
Persoalan ini menjadi perhatian karena berdasarkan informasi resmi Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, kendaraan hibah tersebut telah tiba di Salakan pada 16 Desember 2025 dan menjalani prosesi serah terima pemerintah daerah pada 23 Januari 2026.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara informasi terbaru mengenai dugaan kerusakan sekitar dua pekan setelah serah terima dan keterangan sebelumnya yang menyebut gangguan terjadi sekitar Maret atau April 2026.
Perbedaan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen berita acara serah terima barang, laporan pemeriksaan teknis, serta catatan penggunaan dan pemeliharaan kendaraan.
Sebelumnya Disorot Terkait Dugaan Mark-Up Anggaran.
Persoalan kendaraan Damkar hibah Korea Selatan ini bukan pertama kali menjadi perhatian publik.
Dalam pemberitaan klikbanggai.com pada 5 Juli 2026, Ketua LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banggai Kepulauan, Rano Lamahung, mendesak Kejaksaan Negeri Banggai Laut agar transparan dalam mengusut dugaan mark-up anggaran pengiriman kendaraan hibah tersebut dari Jakarta menuju Banggai Kepulauan.
Desakan itu muncul menyusul pemberitaan mengenai adanya pendalaman dugaan penyimpangan anggaran pengiriman kendaraan tersebut.
Hingga kini, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai hasil akhir penanganan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Munculnya informasi mengenai kerusakan kendaraan dalam waktu relatif singkat setelah serah terima menjadi persoalan lain yang perlu mendapat penjelasan.
Publik perlu mengetahui apakah sebelum diserahkan kendaraan telah melalui pemeriksaan teknis secara menyeluruh, khususnya terhadap sistem pengereman, mesin, dan perlengkapan pemadam kebakaran.
Selain itu, perlu dipastikan apakah terdapat jaminan perbaikan atau tanggung jawab pemeliharaan dari pihak yang melakukan rekondisi kendaraan.
Tanggung Jawab PT KAJAMA Dipertanyakan.
Sebagai pihak yang disebut terlibat dalam proses rekondisi kendaraan, PT KAJAMA diharapkan memberikan penjelasan mengenai kondisi mobil Damkar saat diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Termasuk menjelaskan hasil pemeriksaan teknis sebelum penyerahan, penyebab gangguan sistem pengereman, serta langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan mekanisme pemeriksaan dan penerimaan barang hibah tersebut untuk memastikan kendaraan yang diterima memenuhi persyaratan keselamatan operasional.
Pasalnya, kendaraan pemadam kebakaran merupakan sarana pelayanan darurat yang harus berada dalam kondisi siap pakai ketika dibutuhkan masyarakat.
Terlebih, sebagaimana diberitakan klikbanggai.com pada 6 Oktober 2026, keterbatasan armada Damkar di Banggai Kepulauan menjadi persoalan di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Dari empat kendaraan Damkar yang tersedia, satu unit dilaporkan tidak dapat beroperasi, sementara tiga unit lainnya masih digunakan untuk pelayanan.
Hingga penyusunan naskah ini, belum diperoleh konfirmasi baru dari PT KAJAMA maupun pemerintah daerah terkait informasi kerusakan hanya dua pekan setelah serah terima barang.
Penjelasan dari kedua pihak diperlukan untuk memastikan apakah gangguan kendaraan tersebut berkaitan dengan kondisi sebelum penyerahan, penggunaan setelah diterima, atau faktor teknis lainnya.
Persoalannya kini bukan hanya kapan mobil Damkar hibah tersebut dapat kembali beroperasi, tetapi juga bagaimana proses pemeriksaan kelayakan kendaraan dilakukan sebelum diterima untuk melayani masyarakat Banggai Kepulauan.
**|Red|













