Baru Menjabat Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rizal Irawan Diminta Selesaikan Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bangkep

Kapolda Sulteng

BANGGAI KEPULAUAN, klikbanggai.com — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah membawa harapan baru terhadap penanganan berbagai persoalan hukum di daerah, termasuk maraknya perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Irjen Pol Rizal Irawan, S.I.K., M.H., ditunjuk menjadi Kapolda Sulawesi Tengah menggantikan Irjen Pol Nasri Sulaeman. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat.

Momentum pergantian Kapolda itu mendapat perhatian Praktisi Hukum sekaligus Advokat di Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., bersama pemerhati masalah Perempuan dan Anak yang juga merupakan Co-Founder AKAR CELEBES, Ririn Ma’ruf.

Keduanya menyampaikan selamat kepada Irjen Pol Rizal Irawan atas amanah barunya sebagai Kapolda Sulawesi Tengah. Namun, di balik ucapan tersebut, mereka menitipkan pekerjaan serius: penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan.

Saleh meminta Kapolda baru memberikan atensi khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara-perkara yang melibatkan anak sebagai korban.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti pada slogan maupun norma tertulis. Negara, termasuk institusi kepolisian sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, harus benar-benar hadir ketika seorang anak menjadi korban tindak pidana.

“Kami mengucapkan selamat kepada Irjen Pol Rizal Irawan atas amanah sebagai Kapolda Sulawesi Tengah. Kami berharap kepemimpinan baru ini juga membawa perhatian serius terhadap berbagai perkara kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Banggai Kepulauan,” kata Saleh, Senin (05/10/2026).

Ia meminta Kapolda Sulteng memastikan jajaran di bawahnya, khususnya penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep, menangani setiap laporan secara profesional, transparan, tuntas dan berorientasi pada perlindungan korban.

Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto mengusung doktrin kepemimpinan dan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”.

Sejumlah Perkara Anak Menjadi Sorotan

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan penelusuran dan pemberitaan klikbanggai.com, sejumlah perkara yang melibatkan anak di Banggai Kepulauan dalam beberapa waktu terakhir telah menyita perhatian publik.

Salah satunya adalah perkara dugaan tindakan asusila sekaligus penyebaran video bermuatan asusila yang melibatkan seorang anak berusia 16 tahun di Totikum Selatan.

Terduga pelaku sebelumnya diamankan aparat dan perkara dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep. Belakangan muncul informasi bahwa terduga pelaku telah keluar dari tahanan setelah adanya kesepakatan damai antara para pihak. Berdasarkan informasi yang dihimpun klikbanggai.com sebelumnya, kesepakatan tersebut disebut melibatkan uang Rp20 juta dan sertifikat lahan perkebunan. Saat dimintai konfirmasi dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Polres Bangkep belum memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum terakhir perkara tersebut.

Perkara lainnya terjadi di Kecamatan Bulagi. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP diketahui tengah mengandung sekitar enam bulan. Berdasarkan keterangan awal keluarga dan pengakuan korban, sejumlah orang disebut diduga terlibat. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum dan keterlibatan masing-masing pihak.

Sorotan juga mengarah pada perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas di Kecamatan Bulagi Utara.

Perkara tersebut dilaporkan keluarga kepada kepolisian pada 30 April 2026. Polres Bangkep menyatakan telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk visum, pemeriksaan saksi dan pihak terlapor, serta memfasilitasi asesmen dan pemeriksaan psikologis klinis korban bersama UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah. Polisi menyebut bukti yang diperoleh pada tahap tersebut masih memerlukan penguatan.

Dalam perkembangan berikutnya, seorang saksi juga memberikan keterangan bahwa dirinya melihat korban dibonceng oleh pria yang disebut sebagai terduga pelaku sebelum dugaan peristiwa tersebut terjadi.

Rangkaian perkara tersebut dinilai menjadi alarm bahwa perlindungan anak di Banggai Kepulauan membutuhkan perhatian serius, tidak hanya dalam aspek pencegahan tetapi juga dalam memastikan setiap laporan memperoleh kepastian hukum.

Data yang pernah disampaikan Satreskrim Polres Bangkep sendiri menunjukkan bahwa hingga Mei 2026 terdapat delapan perkara pencabulan terhadap anak yang dilaporkan. Lima perkara disebut telah memasuki Tahap II atau dilimpahkan kepada kejaksaan, termasuk sejumlah tunggakan perkara sebelumnya.

Co-Founder AKAR CELEBES, Ririn Ma’ruf.

“Jangan Berakhir Hanya Karena Ada Perdamaian”

Ririn Ma’ruf menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak memiliki konsekuensi serius terhadap fisik, psikologis dan masa depan korban.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh serta-merta mengabaikan konstruksi pidana apabila berdasarkan penyidikan terdapat unsur tindak pidana yang proses hukumnya harus dilanjutkan.

“Ketika korbannya adalah anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas. Jangan sampai perkara yang menyangkut masa depan seorang anak kemudian dianggap selesai hanya karena ada perdamaian antara orang dewasa,” tegas Ririn, Minggu (04/10/2026) kepada klikbanggai.com.

Ia juga meminta kepemimpinan baru Polda Sulteng memberikan perhatian terhadap kualitas penyidikan perkara perempuan dan anak di wilayah Banggai Kepulauan.

“Negara harus hadir. Polisi harus menjadi tempat korban dan keluarganya mencari perlindungan dan keadilan. Karena itu kami berharap Kapolda Sulteng yang baru memberikan atensi khusus dan memastikan setiap perkara anak ditangani secara benar, profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ririn menilai perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius dan meminta aparat menerapkan seluruh ketentuan pidana yang relevan apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Praktisi Hukum sekaligus Advokat di Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.

Kapolda Diminta Turunkan Atensi Khusus

Saleh Gasin meminta Irjen Pol Rizal Irawan tidak sekadar menerima laporan administratif mengenai perkembangan perkara, tetapi memastikan mekanisme pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan efektif.

Menurut Saleh, jika diperlukan, Polda Sulteng melalui fungsi pengawasan penyidikan dapat melakukan supervisi untuk memastikan setiap penanganan perkara telah sesuai prosedur dan tidak mengabaikan hak-hak korban.

“Kapolda mempunyai jajaran dan mekanisme pengawasan. Kami berharap itu digunakan untuk memastikan perkara-perkara yang menyangkut anak benar-benar ditangani dengan serius. Kalau diperlukan, lakukan supervisi terhadap penanganan perkara di Unit PPA Polres Bangkep,” katanya.

Ia menekankan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar informasi bahwa suatu perkara sedang dalam proses.

Kepastian tersebut, menurut dia, harus terlihat dari perkembangan penyidikan yang transparan, perlindungan terhadap korban, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta penerapan ketentuan hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Hukum harus ditegakkan untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada anak yang menjadi korban. Jangan sampai korban dan keluarganya justru merasa berjuang sendiri untuk mendapatkan keadilan,” tegas Saleh.

 

Ujian Awal Kepemimpinan Kapolda Baru

Irjen Pol Rizal Irawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1995 dan memiliki latar belakang reserse. Sebelum ditunjuk menjadi Kapolda Sulteng, ia merupakan Pati Baintelkam Polri yang mendapat penugasan di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Bagi masyarakat Banggai Kepulauan, kepemimpinan baru Polda Sulteng diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penanganan perkara yang menempatkan anak sebagai korban.

Harapan yang disampaikan Saleh Gasin dan Ririn Ma’ruf pada akhirnya mengarah pada satu tuntutan mendasar: setiap anak yang menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan dan proses hukum yang profesional tanpa kehilangan haknya atas keadilan.

Kini perhatian tertuju kepada kepemimpinan baru Polda Sulawesi Tengah. Publik menunggu sejauh mana atensi tersebut diterjemahkan dalam pengawasan dan penanganan konkret terhadap perkara-perkara kekerasan seksual anak di Banggai Kepulauan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan mengenai perkara yang melibatkan anak disusun dengan tidak mengungkap identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada identifikasi korban. Terhadap perkara yang masih dalam proses hukum, seluruh pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

**|Red|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *