BANGGAI LAUT, klikbanggai.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengamankan dua pemilik akun Facebook yang terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait penemuan mayat seorang anak perempuan di Desa Bone Baru, Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kedua pemilik akun tersebut diamankan di rumah masing-masing setelah tim Cyber Polres Bangkep melakukan patroli siber dan menemukan unggahan yang mengandung unsur hoaks dan provokasi. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Banggai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan dua orang pemilik akun Facebook yang terbukti menyebarkan hoaks dan provokasi terkait kasus penemuan mayat di Bone Baru,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Makmur S.H.
AKP Makmur S.H menjelaskan bahwa kedua pelaku membuat dan menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, bahkan ada yang bersifat spekulatif dan menyudutkan pihak tertentu serta provokatif. Hal ini tentu saja sangat meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya, apalagi yang bersifat hoaks. Saring dulu sebelum sharing. Kami akan terus menindak tegas pelaku penyebaran hoaks dan provokasi yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Makmur S.H.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyesal telah menyebarkan informasi yang tidak benar. Mereka kemudian membuat klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka atas perbuatan mereka yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan dengan tidak terprovokasi oleh berita bohong.
**adminBSH