BANGGAI – Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 03, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, resmi diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan nomor perkara Nomor Perkara: 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu telah dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Hal ini disampaikan oleh pihak Mahkamah Konstitusi pada Jumat (03/01/2025) pukul 14.00 WIB melalui Website resminya (https://testing.mkri.id/perkara/perkara-registrasi?jenis=PHPKADA&search=Banggai).
Dengan diterimanya gugatan ini, proses hukum terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Banggai pun semakin memasuki babak baru. Paslon 03 yang merasa dirugikan dengan proses pemilihan, kini tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan lebih lanjut.
Dengan diterimanya gugatan ini, masyarakat Banggai kini menanti keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi. Semua pihak yang terlibat, termasuk KPU Banggai, harus mempersiapkan argumen dan bukti yang dapat mendukung posisi mereka dalam persidangan yang akan segera dilaksanakan.
**Red-SLH