SALAKAN – Kades Kambani Abd Jalil Mangalia SH., yang diberhentikan sementara oleh Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir, SH., L.LM., merasa dirinya diperlakukan dengan tidak adil dan menganggap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Banggai Kepulauan serta Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah telah melakukan rekayasa rekomendasi, sehingga dirinya diberhentikan.
“Karena dasar dari SK tersebut ada rekayasa dari dinas terkait (PMD, red), juga dari Ombudsman,” ujar Abd Jalil Mangalia, SH., kepada klikbanggai.com, Jumat (15/11/2024).
Dirinya pun berharap Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir, SH., L.LM., sebagai subyek pelaksana kewenangan tidak bisa diintervensi dalam hal melaksanakan kewenangannya, sehingga Pj Bupati dirasa tidak perlu melanjutkan pemberhentian tetap untuk dirinya.
“Buat Saya Pak Pj Bupati (Ihsan Basir) itu orang cerdas, mengerti pokok permasalahan. Kalaupun dia tidak lanjutkan pemberhentian permanen terhadap Saya berarti dia sudah tahu kalau ada rekayasa dari dinas terkait, tapi kalau beliau tetap lanjutkan jelas dia punya alasan lain,” ungkap Abd Jalil Mangalia.
Kades Kambani Abd Jalil Mangalia, SH mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas PMD Bangkep yang meminta Pj Bupati Bangkep memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap dirinya berdasarkan Surat BPD Desa Kambani yang terkesan memaksakan keadaan tanpa berdasarkan musyawarah internal BPD.
“Memang Saya sedikit kecewa dari dinas terkait (Dinas PMD, red) yang mengusulkan pemberhentian sementaranya Saya itu memuat surat BPD yg surat itu dibuat terkesan memaksakan keadaan, sebab tidak dibuat berdasarkan musyawarah internal BPD dan juga musyawarah bersama masyarakat, padahal pengusulan itu sangat penting, yaitu meminta Bupati memberikan sanksi terhadap saya berupa pemberhentian sementara,” tutur Abd Jalil Mangalia.
Dirinya pun menambahkan kekecewaan terhadap Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah, karena dianggap tidak obyektif dalam melihat persoalan yang terjadi pada dirinya.
“Kemudian Saya juga kecewa dengan Ombudsman Propinsi, Saya pemikirannya Ombudsman Propinsi ini bisa objektif dalam melihat kronologis permasalahan, tapi pada faktanya saya menilai Ombudsman Propinsi tidak melihat kronologis permasalahan, hanya sperti menggunakan kacamata kuda dalam menganalisa pokok permasalahan mengenai langkah Saya dalam melakukan pemberhentian 4 aparat desanya Saya. Sebab Ombudsman katakan Saya tidak mengajukan surat permohonan rekomendasi pemberhentian aparat ke Camat, padahal ada. Ombudsman katakan Saya tidak buat surat terguran terhadap 4 aparat padahal ada. Jadi itu yg buat saya kecewa terhadap Ombudsman Propinsi,” tegas Abd Jalil Mangalia.
**eMDe