PALU — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Paket Pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka tersebut yakni AM (selaku PPTK) dan DP (selaku penyedia barang) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 An. Tersangka AM dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-06/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 An. Tersangka DP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti.
Kedua tersangka diduga melakukan persekongkolan untuk melaksanakan paket pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan hitungan sementara mencapai 1,6 miliar berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah.
**eMDe