Panwascam Tinangkung Minta Paslon Tertibkan APK Yang Dipasang Tidak Sesuai Regulasi

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Kecamatan Tinangkung, Akmal Lippu.

SALAKAN – Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan yang terpasang di Kecamatan Tinangkung, khususnya dalam Kota Salakan, menjadi perhatian serius Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tinangkung.

Dari beberapa APK Paslon Gubernur/Wagub dan Paslon Bupati/Wabup yang dipasang oleh tim masing-masing paslon, menurut Panwascam penempatannya melanggar regulasi, karena ditempatkan dilokasi yang tidak bisa untuk pemasangan APK, seperti di halaman Rumah Ibadah, halaman sekolah, dan pagar rumah dinas.

“Panwaslu Kecamatan Tinangkung mengimbau kepada seluruh Tim Pasangan Calon agar tidak menempatkan APK pada tempat/fasilitas umum yg dilarang (rumah ibadah, sekolah, rumah dinas, dll) sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Akmal Lippu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Kecamatan Tinangkung, kepada klikbanggai.com, Kamis (24/10/2024)

Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Banggai Kepulauan, yang diminta ditertibkan oleh Panwascam Tinangkung, karena dipasang di pagar rumah dinas ASN.

Akmal Lippu juga menambahkan larangan pemasangan APK paslon tertuang pada Perbawaslu no 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wawali.

Ditambahkan Akmal, dari hasil pengawasan lapangan khususnya di dalam Kota Salakan, ada APK paslon yang sudah ditertibkan, sementara yang lain masih berupa himbauan agar tim segera memindahkan sebelum ditertibkan APK nya.

“Sesuai hasil pengawasan lapangan, kemarin penertiban APK Cagub 01,” ungkap Akmal Lippu.

**emde

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *