SALAKAN – Pembangunan Gedung Mesin PLN baru Kapasitas 2000 KW di Salakan ternyata belum memiliki izin IMB atau sekarang istilahnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) (UKL-UPL) sebagai syarat prinsip.
Kepala Dinas PTSP Banggai Kepulauan Din Lamasada saat dihubungi klikbanggai.com, Senin (21/10/24) terkait Izin PBG dan Izin UKL-UPL mengatakan sampai saat ini belum satupun berkas yang masuk dari pihak PLN Unit Salakan.
“Belum ada berkasnya satu pun yang masuk di Perizinan,” tegas Din Lamasada.
Ketika ditanyakan apa langkah dari Dinas PTSP terkait belum adanya izin prinsip tersebut, Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai Kepulauan menyampaikan, Dinas PTSP hanya urusan administrasi.
“Teknisnya ada di Lingkungan Hidup terkait UKL /UPL, terkait tata ruangnya di PU, PTSP penyelenggara Adminstrasi tapi yang kajiannya secara teknis di dua dinas tersebut,” tegas Din Lamasada.
**emde