SALAKAN — Pj Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH., L.LM., memerintahkan Kepala Desa (Kades) Kambani non aktif untuk mengembalikan jabatan dari aparat desa Kambani yang dipecat oleh Kades.
Perintah Bupati Banggai Kepulauan tertuang dalam surat nomor: 400.10.2.2/2567/DPMD Tangga 2 Desember 2024 ditujukan kepada Kades Kambani (Non Aktif) untuk segera mengaktifkan kembali aparat desa yang di nonaktifkan sebelum tanggal 9 Desember 2024.

Pj Bupati Ihsan Basir ketika dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Muhamad Aris Susanto SE., MM., membenarkan surat Bupati Banggai Kepulauan tersebut.
“Iya benar,” ujar Kadis Aris kepada klikbanggai.com, Jumat (06/12/2024).
Dijelaskan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangkep, surat Bupati Bangkep tersebut dalam rangka melaksanakan Rekomendasi DPRD Banggai Kepulauan.

“Iya Pak Bupati melaksanakan rekomendasi DPRD,” jelas Muhamad Aris Susanto.
Kadis PMD Bangkep juga menambahkan, jika Surat Bupati Bangkep tidak diindahkan oleh Kades Kambani non aktif sampai dengan batas waktu yang diberikan, maka Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan akan mengambil langkah kongkrit dengan melakukan pemberhentian secara tetap Kades Kambani.
“Kalau tidak diindahkan beliau (Pj Bupati, red) akan minta izin Mendagri untuk pemberhentian Kades bersangkutan. Kami diperintahkan Bupati membuat kronologi untuk disampaikan ke Mendagri apabila sampai batas waktu surat tersebut tidak dipenuhi,” ungkap Muhamad Aris Susanto.
**eMDe