SALAKAN, klikbanggai.com — Polres Banggai Kepulauan menegaskan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai penyebaran konten asusila di Kecamatan Totikum Selatan tidak dihentikan. Perkara tersebut kini masih berada pada tahap penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai Kepulauan.
Penegasan tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, Iptu Ridwan Umar, S.H., mengatakan proses hukum tetap berjalan dan penyidik tengah menyelesaikan tahapan yang diperlukan agar perkara dapat diteruskan hingga penuntutan.
“Ya benar, perkara ini sedang dalam proses penanganan hukum dan tidak dihentikan. Berikan kami waktu untuk menyelesaikan perkara ini hingga ke tahap penuntutan,” ujar Ridwan Umar saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah perhatian publik terhadap penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban. Kepolisian memastikan proses penyidikan dilakukan secara cermat dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.
Penyebaran Konten Asusila Juga Jadi Atensi.
Kasi Humas Polres Banggai Kepulauan, Ipda Ridwan Sunge, S.H., mengatakan perkara kejahatan terhadap anak, termasuk penyebaran konten asusila melalui media sosial, menjadi perhatian khusus institusinya.
Menurut dia, Polres Banggai Kepulauan berkomitmen memastikan hak-hak korban yang masih di bawah umur mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Komitmen tersebut tidak hanya menyangkut penuntasan perkara, tetapi juga bagaimana proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Polisi Buka Ruang Pengawasan Publik.
Di tengah sorotan terhadap penanganan perkara perempuan dan anak, Polres Bangkep juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Ridwan Sunge mengatakan masyarakat dapat menyampaikan masukan maupun pengaduan apabila menemukan prosedur penanganan perkara yang dinilai tidak sesuai.
Bahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian dalam proses penanganan perkara, masyarakat dipersilakan menggunakan mekanisme pengaduan resmi melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Banggai Kepulauan.
“Apabila terdapat keluhan atau indikasi pelanggaran oleh anggota, kami sangat terbuka untuk dilaporkan melalui mekanisme resmi di Sie Propam Polres Banggai Kepulauan,” tegas Ridwan Sunge.
Kini Publik Menunggu Penuntasan Perkara.
Penegasan bahwa penyidikan tidak dihentikan menjadi perkembangan penting dalam perkara Totikum Selatan. Namun, proses berikutnya akan menjadi perhatian publik, terutama mengenai penyelesaian penyidikan dan kelanjutan perkara menuju tahap penuntutan sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim.
Dalam perkara yang menempatkan anak sebagai korban, penanganan hukum juga bersinggungan langsung dengan kewajiban memberikan perlindungan terhadap identitas, kondisi psikologis, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai perkembangan proses hukum, tanpa membuka identitas maupun informasi sensitif korban, menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi hak anak.
Pernyataan resmi Polres Bangkep tersebut setidaknya memperjelas satu hal: perkara Totikum Selatan belum berhenti. Penyidikan masih berjalan dan kepolisian menyatakan akan membawanya hingga tahap penuntutan.
Kini publik menunggu komitmen tersebut diwujudkan melalui proses hukum yang tuntas, profesional dan memberikan kepastian serta keadilan bagi korban.
**|RilisHumasPolres|Red|













