SALAKAN — Mantan Kepala Desa (Kades) Popidolon, YS alias Man, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Banggai Kepulauan.
Penetapan TSK mantan Kades Popidolon dilakukan Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bangkep, Senin (30/12/2024) setelah melalui gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Bangkep.
Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Simanjuntak, S.IK., saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Makmur, SH., membenarkan mantan Kades Popidolon sudah jadi tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” ujar AKP Makmur, SH., kepada klikbanggai.com, Senin (06/01/2025).
Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Makmur, SH., bahkan mengatakan tersangka mantan Kades Popidolon akan diperiksa dan diambil keterangan sebagai tersangka.
“Sudah ada panggilkan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap AKP Makmur.
Dari informasi yang dihimpun klikbanggai.com, dugaan kerugian negara berkisar di angka Rp.700 juta, berupa proyek pengadaan yang tidak dilakukan dan ada yang fiktif.
Hasil audit Inspektorat yang diserahkan ke BPD Desa Popidolon berkisar Rp. 400 juta, dan temuan tersebut sudah diteruskan oleh BPD Desa Popidolon ke Penyidik Tipikor Polres Bangkep.
**eMDe