Tim Tabur Kejati Sulteng Berhasil Tangkap DPO dari Kejari Muara Enim

Kajati Sulawesi Tengah DR. Bambang Hariyanto, SH., MH., saat memantau langsung DPO yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan. (Foto: Bag. Penum Kejati Sulteng)

PALU, klikbanggai.com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulteng bersama Tim Intelijen Kejari Morowali bekerjasama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan bersama Tim Intelijen Kejari Muara Enim berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Andi Mulya Bakti bin Toni.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah DR. Bambang Hariyanto, SH., MH., menyampaikan rilis penangkapan DPO Andi Mulya Bakti melalui Kepala Bagian Penerangan Hukum Laode Abdul Sofian, SH MH., Jumat (14/02/2025) di Kantor Kejati Sulteng.

“Sudah ditangkap dan diamankan,” ungkap Laode Abdul Sofian.

DPO Andi Mulya Bakti bin Toni yang sebelumnya bekerja di PT. Hua Chin Alluminium Indonesia (HCAI), ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana pencurian potongan besi baja dengan total berat 1,5 ton.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enimm, hakim PN telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Andi Mulya Bakti. Namun, dalam upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan putusan tersebut dan menetapkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun bagi tersangka.

Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung, tersangka tidak menjalani hukuman sebagaimana mestinya dan dinyatakan buron sehingga Kejaksaan Negeri Muara Enim mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap tersangka Andi Mulya Bakti alias Toni.

Tim Tabur Kejaksaan bersama DPO Andi Mulya Bakti bin Toni (berdiri di tengah kaus oblong coklat, red). (Foto Ist.)

Berkat koordinasi dan kerja sama intensif antara Tim Tabur Kejaksaan, tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi dengan baik.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng juga mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

**eMDe/penumKejati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *