Upik Akhirnya Diringkus Satres Narkoba Polres Bangkep Karena Bawa Shabu

Wakapolres Bangkep Kompol Dr. Frengky J Rey, SH., S.Pd., M.H., didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Marthen Tangkelangi, SH.

SALAKAN, klikbanggai.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, pada hari Jumat, 07 Februari 2025, sekitar pukul 21.15 WITA.

Tersangka yang diketahui bernama Muhammad Taufiq Malotes Alias (Upik), berusia 34 tahun dan beralamat di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, telah lama menjadi Target Operasi (TO) dari polisi, karena diduga menjadi salah satu pengedar narkoba di Banggai Kepulauan.

Barang bukti narkoba jenis shabu yang diambil dari tersangka Upik saat penangkapan, ditunjukan oleh Kasat Narkoba AKP Marthen Tangkelangi, SH.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,44 gram, satu unit handphone merek OPPO F11 warna hitam, satu buah alat hisap shabu (bong), satu buah korek api gas, dua lembar plastik sachet kosong, dan satu buah pembungkus rokok merek Climax warna biru.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Banggai Kepulauan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Wakapolres Bangkep Kompol Dr. Frengky J Rey, SH., S.Pd., M.H., saat memberikan keterangan pers.

Wakapolres Banggai Kepulauan, Kompol Dr. Frengky J Rey, S.H., S.Pd.,M.H, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Marthen Tangkelangi, SH., menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini. Beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan.

“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba di wilayah ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” tegas Wakapolres Banggai Kepulauan.

Tersangka Muhammad Taufiq Malotes diduga keras melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai Kepulauan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

**humasResBangkep/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *