4 Milyar Tidak Terbayar, Kadis PU Bangkep “Bilang” Kaban BPKAD Yang Tahan

Kadis PUPR Bangkep, Asrin, ST., M.Si. (Foto: facebok.com/asrin)

SALAKAN — Polemik tidak terbayarnya dana pihak ketiga (kontraktor, red) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan (Bangkep) terus berlanjut.

Dari penelusuran klikbanggai.com, Sabtu (04/01/2025), ada 33 surat perintah membayar (SPM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkep dengan total nilai Rp. 3.925.754.400,- atau hampir 4 Milyar dana pihak ketiga yang tidak terbayar karena ditolak oleh Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Bangkep.

Kepala Dinas PUPR Bangkep Asrin, ST., M.Si., saat dihubungi klikbanggai.com, Jumat (03/01/2024), mengatakan tidak terbayarnya hak dari pihak ketiga di Dinas PUPR karena Kaban BPKAD Bangkep Stevan Moidady, SE., M.Si.

“Kaban Keuangan yang bikin tertahan mereka (kontraktor, red) punya uang,” tegas Asrin.

Ditambahkan mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Bangkep, Kaban BPKAD Bangkep terlalu cepat menutup Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Bangkep di jam 15.00 WITA atau Jam 3 sore.

“Persoalanya karena dia (Kaban BPKAD) cepat tutup itu sistem. Dan itu merugikan,” kata Asrin.

Menurut Asrin, itulah alasan kenapa dirinya menunjuk Kaban BPKAD sampai tidak terbayarnya uang dari pihak ketiga atau kontraktor.

“Karena dia (Kaban, red) sampai uang kontraktor tidak terbayar,” ujarnya.

Kadis PUPR Bangkep bahkan mengingatkan Kepala BPKAD untuk tidak membuat aturan sendiri tanpa mempertimbangkan kepentingan daerah.

“Memangnya ini Bangkep negara sendiri sampe buat aturan sendiri,” kata Asrin.

Asrin mengungkapkan, dirinya tidak membela rekan-rekan kontraktor, tapi menurutnya kontraktor adalah mitra kerja Pemda Bangkep dalam hal ini PUPR, dan mereka sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang diatur dalam Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak.

“Saya bukan membela rekanan (kontraktor, red) tapi kami mitra kerja dalam pembangunan Banggai Kepulauan,” ujarnya.

**eMDe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *