SALAKAN, klikbanggai.com — Kepolisian Resor Banggai Kepulauan melakukan penahanan terhadap AM alias Aryando (34) oknum Kepala Desa Matanga Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024 dan 2025, Minggu (13/07/2025).
Penahanan terhadap Aryando dilakukan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangkep, setelah penyidik Unit Idik 3 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangkep memperoleh bukti yang cukup berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG tertanggal 9 Mei 2025, diikuti dengan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka terhadap Aryando.
Kapolres Bangkep AKBP Ronaldus Karurukan, S.IK., menegaskan Polres Bangkep serius menangani pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Bangkep yaitu Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut.
“Tindakan ini (penahanan, red) merupakan bagian dari komitmen Polres Bangkep untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya di tingkat desa,” tegas Kapolres Ronaldus melalui Kasie Humas AKP. Octavianus L Kiwol, SH.
Penahanan terhadap Aryando (34) oknum Kades Matanga dimulai pada pukul 11.00 Wita, sesudah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Setelah melalui serangkaian prosedur hukum dan memastikan kondisi fisik serta mental tersangka dalam keadaan sehat, penahanan resmi dilakukan pada pukul 20.30 Wita.
“Aryando akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Juli 2025 hingga 1 Agustus 2025, di Rutan Mako Polres Bangkep. Semua proses penahanan berjalan aman, lancar, dan terkendali,” ujar AKP Kiwol.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Polres Bangkep berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berencana melakukan tindakan serupa, serta menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan ragu menindak tegas pelaku korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.
**eMDe/Humasres.Ramos.