Kepala Badan Kesbangpol Bangkep Muchsin H. S. Yasano, S.Ag., melalui saluran WhatsApp (WA) pribadi dikirim ke klikbanggai.com, Selasa (30/09/2025), dan disalin apa adanya tanpa di edit, seperti dibawah ini :
KLARIFIKASI BADAN KESATUAN BANGSA dan POLITIK KAB. BANGGAI KEPULAUAN atas PEMBERITAAN TERKAIT HONORARIUM FORKIMPDA dan PPERJALANAN DINAS
Kepala KESBANGPOL KAB. BANGKEP, MUCHSIN H.S, YASANO, S.Ag
Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media terkait sorotan atas honorarium anggota unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau FORKIPMDA Tahun 2024-2025, dan pemberitaan anggaran PERJALANAN DINAS atau PERDIS, maka kami KESBANGPOL KAB. BANGKEP ingin memberikan dan mengajukan hak jawab sekaligus klarifikasi.
1. Benar adanya honor untuk anggota unsur FORKOPIMDA. Namun perlu kami sampaikan bahwa anggaran tersebut mencakup dua kegiatan, yakni Pengawasan Orang Asing dan Kewaspadaan Dini yang melibatkan KESBANGPOL dan para unsur FORKOPIMDA. Adapun terkait besaran honor dari Rp. 8.000.000 di Tahun 2024 menjadi Rp. 1.275.000 hingga Rp. 1.500.000 di Tahun 2025, hal itu bukanlah atas kebijakan atau keputusan KESBANGPOL semata.
Pengurangan honor bukan pula karena adanya temuan, melainkan berdasarkan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan SULAWESI TENGAH (SULTENG) setelah KESBANGPOL melakukan konsultasi dengan BPK SULTENG. Sehingga dipastikan tidak ada temuan honorarium anggota FORKOPIMDA di KESBANGPOL BANGKEP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK SULTENG.
Dan juga, keputusan tentang penentuan besaran nilai honor telah disampaikan, diketahui, serta disetujui oleh BUPATI dan SEKRETARIS DAERAH . Dalam hal ini, KESBANGPOL hanya menjalankan program atau kegiatan yang melekat di lembaga KESBANGPOL.
Maka sangat disayangkan jika kemudian ada tudingan terhadap oknum Pegawai KESBANGPOL BANGKEP memangkas anggaran honor FORKOPIMDA hingga menimbulkan selisih nilai honor antara Tahun 2024 dengan Tahun 2025.
Maka kami menegaskan, tidak benar informasi tentang terjadi pemangkasan honor FORKOPIMDA karena adanya temuan BPK SULTENG. Tidak benar juga isu tentang adanya pemanfaatan selisih anggaran honor untuk kepentingan pribadi atau untuk kegiatan di luar kepentingan KESBANGPOL. Kami memastikan hal-hal terkait honor FORKOPIMDA telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketetapan peraturan berlaku.
1. Selanjutnya, kami ingin meluruskan informasi tentang anggaran perjalanan dinas antara Kepala KESBANGPOL BANGKEP dengan bawahan. Dimana dikabarkan bahwa anggaran perjalanan dinas bawahan atau pegawai lebih banyak dari pada Kepala KESBANGPOL. Maka dengan ini kami sampaikan, biaya perjalanan harian pegawai KESBANGPOL BANGKEP Rp. 300.000/hari. Untuk perjalanan dalam daerah yang jaraknya jauh dari Ibukota SALAKAN, seperti wilayah KECAMATAN BUKO dan sekitarnya dibolehkan untuk adanya penambahan biaya sewa penginapan.
Berbeda dengan Kepala KESBANGPOL, dimana beliau ditunjangan dengan fasilitas berupa kendaraan dinas, termasuk biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) ditanggung kantor. Dengan demikian maka para pegawai membutuhkan biaya sewa transportasi dan BBM. Termasuk biaya sewa penginapan untuk wilayah kecamatan yang jauh dari Ibukota pada kegiatan-kegiatan yang mengharuskan pegawai bermalam.
Sedangkan untuk perjalanan dinas luar daerah, KEPALA KESBANGPOL sendiri yang memerintahkan kepada bawahan untuk mewakili. Dalam penunjukan bawahan yang akan mewakili, KEPALA KESBANGPOL tidak asal tunjuk. Melainkan menunjuk pegawai bawahan yang Tupoksinya berkaitan dengan kegiatan dimaksud.
Kami menambahkan, segala sesuatu yang berhubungan dengan penganggaran di KESBANGPOL BANGKEP berjalan sesuai mekanisme dan prosedur dengan tetap mengedepankan koordinasi lintas Bidang hingga Bagian. Dimana setiap anggaran keluar disesuaikan dengan kebutuhan permintaan Bidang atau Bagian atas persetujuan pimpinan.
Dengan ini kami berharap, saudara rekan media/pers untuk memuat klarifikasi kami KESBANGPOL BANGKEP dalam pemberitaan di media terkait. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Salakan, 30 September 2025
Kepala KESBANGPOL KAB. BANGKEP, MUCHSIN H.S, YASANO, S.Ag
**Redaksi.