SALAKAN, klikbanggai.com — Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mendapat sorotan serius dari praktisi hukum dan lembaga perlindungan perempuan serta anak.
Perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan, tetapi juga pada bagaimana jajaran penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkep menjalankan tugas dalam menangani perkara yang menyangkut hak dan masa depan anak.
Praktisi hukum yang juga pengacara, Muhammad Saleh Gasin, SH., MH, meminta jajaran Polres Banggai Kepulauan bekerja secara profesional dan memastikan setiap laporan terkait kekerasan seksual terhadap anak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, perkara yang melibatkan anak merupakan kasus serius yang membutuhkan ketegasan aparat penegak hukum. Penyidik harus mampu memastikan seluruh fakta terungkap melalui proses penyidikan yang objektif tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi korban.
“Kasus terhadap anak bukan sekadar persoalan pribadi antara korban dan keluarga dengan pihak terlapor. Ini merupakan persoalan hukum yang harus ditangani secara serius dan profesional,” menjadi perhatian dalam penyampaian sikapnya, Jumat (19/09/2026).
Ia juga meminta Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Ronaldus Karurukan, S.IK. sebagai pimpinan institusi kepolisian di daerah tersebut untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proses penanganan perkara.
Menurutnya, pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab memastikan seluruh anggota, khususnya penyidik yang menangani perkara anak, menjalankan tugas sesuai prosedur dan kode etik kepolisian.
Sorotan juga datang dari Co Founder AKAR CELEBES, Ririn Ma’ruf, sebuah lembaga yang bergerak dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Banggai Kepulauan.
Ririn menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga menghancurkan psikologis serta masa depan anak.
“Segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya menghancurkan fisik dan psikologis korban, tetapi juga merenggut masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Ririn, Sabtu (20/09/2026) melalui aplikasi WA.
Ia mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D jo Pasal 81 serta Pasal 76E jo Pasal 82, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurutnya, keberadaan regulasi perlindungan anak harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya sebatas aturan tertulis.
“Indahnya teks undang-undang menjadi sia-sia ketika aparat penegak hukum masih sering memproses kasus secara lambat, memperlakukan korban dengan perspektif menghakimi, hingga memberikan hukuman ringan yang jauh dari rasa keadilan,” tegasnya.
Ririn juga meminta adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
“Kita tidak butuh lagi sekadar retorika prihatin dari pemerintah. Kami menuntut tindakan nyata: pecat aparat yang abai, berikan hukuman maksimal tanpa kompromi pada pelaku, dan wujudkan layanan pemulihan korban yang holistik hingga tuntas,” katanya.
Di sisi lain, muncul perhatian masyarakat terkait pentingnya memastikan setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak berhenti melalui penyelesaian yang dapat mengabaikan proses hukum.
Publik menilai, apabila terdapat dugaan upaya penyelesaian di luar mekanisme hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu, termasuk dugaan permintaan biaya kepada pihak yang berkaitan dengan perkara, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada transparansi dan integritas dalam menangani perkara sensitif, terutama yang melibatkan anak sebagai korban.
Kini perhatian publik tertuju kepada Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Ronaldus Karurukan, S.IK. untuk memastikan penyidik PPA Satreskrim Polres Bangkep bekerja secara profesional, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta menjaga agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa mengurangi rasa keadilan.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana negara hadir melindungi mereka yang paling rentan.
**|Red|













