BANGGAI KEPULAUAN, klikbanggai.com — Sebuah rumah warga di Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, dibongkar di tengah proses pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Peristiwa tersebut memicu sorotan publik terkait kepastian hukum, transparansi proyek, hingga perlindungan terhadap warga yang terdampak pembangunan.
Pembongkaran itu mendapat perhatian dari Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos. Ia meminta pemerintah tidak menjadikan alasan pembangunan sebagai dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang berada di sekitar kawasan proyek.
“Pembangunan memang penting, tetapi pembangunan harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan menghormati hak warga. Jangan sampai atas nama pembangunan, masyarakat justru kehilangan tempat tinggal atau haknya tanpa penjelasan yang jelas,” ujar Kevin.
Menurut Kevin, sebelum pembongkaran dilakukan, Pemerintah Desa Kalumbatan telah memberikan pemberitahuan kepada warga agar meninggalkan lokasi karena kawasan tersebut akan dilakukan penataan untuk kepentingan pembangunan KNMP.
Namun, berdasarkan keterangan warga yang terdampak, proses tersebut menimbulkan rasa takut dan tekanan. Warga mengaku mendapat penyampaian bahwa persoalan tersebut telah diketahui oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Bagi Kevin, apabila benar terdapat penyampaian yang membawa nama pejabat daerah maupun aparat hukum dalam proses pengosongan, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa masyarakat sedang ditekan.
Kevin juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa rekaman keterangan dari warga terkait proses permintaan pengosongan lokasi tersebut. Dalam rekaman tersebut, menurut Kevin, terdapat penyampaian dari Kepala Desa Kalumbatan yang menyebut nama Bupati Banggai Kepulauan, Babinsa, serta pihak kepolisian.
Menurut Kevin, penyebutan nama sejumlah pihak tersebut perlu mendapatkan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa proses pengosongan maupun pembongkaran rumah warga merupakan instruksi langsung dari pihak-pihak tersebut.
“Kami memiliki rekaman keterangan warga terkait penyampaian Kepala Desa yang membawa nama Bupati, Babinsa, dan pihak kepolisian. Kalau memang benar ada koordinasi atau arahan dari pihak-pihak tersebut, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun apabila tidak ada instruksi, maka jangan sampai nama institusi atau pejabat digunakan sehingga membuat masyarakat merasa takut dan tertekan,” ujar Kevin.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan terkait pengosongan maupun pembongkaran bangunan.
“Jangan sampai masyarakat merasa berhadapan dengan kekuatan pemerintah dan aparat. Semua pihak harus ditempatkan sesuai kewenangannya. Kalau memang ada dasar hukum, mari dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Pertanyakan Status Kontrak dan Hak Warga.
Selain persoalan pembongkaran, Kevin juga mempertanyakan status hubungan hukum warga dengan lokasi tersebut.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dari warga, lokasi rumah tersebut sebelumnya dikontrakkan selama dua tahun dengan nilai Rp3 juta. Kontrak tersebut disebut diberikan langsung oleh Kepala Desa Kalumbatan.
Jika informasi tersebut benar, Kevin meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai status kontrak tersebut, termasuk bagaimana penyelesaian apabila masa kontrak belum berakhir.
“Kalau warga memang memiliki kontrak penggunaan lokasi selama dua tahun, tentu harus ada kejelasan. Jangan sampai warga sudah membayar kewajiban, tetapi kemudian harus meninggalkan tempat tersebut tanpa ada penyelesaian yang pasti,” ujar Kevin.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya mengenai sebuah bangunan yang dibongkar, tetapi menyangkut bagaimana pemerintah memperlakukan masyarakat ketika terjadi perubahan penggunaan lahan untuk kepentingan pembangunan.
Desak Dokumen KNMP Dibuka.
Kevin juga meminta pemerintah membuka dokumen terkait lokasi pembangunan KNMP, terutama mengenai batas wilayah proyek, peta lokasi, serta dasar administrasi pengosongan lahan.
Menurut dia, apabila rumah warga memang berada dalam kawasan pembangunan, maka pemerintah harus mampu menunjukkan bukti administrasi dan batas fisik yang jelas.
Sebaliknya, jika lokasi rumah tersebut berada di luar area pembangunan, maka alasan pembongkaran harus dijelaskan secara terpisah.
“Publik berhak mengetahui apakah rumah warga ini memang masuk dalam site plan KNMP atau tidak. Jangan sampai persoalan menjadi kabur karena semua dikaitkan dengan proyek pembangunan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembangunan pemerintah harus mengedepankan prinsip keterbukaan, terutama ketika menyangkut masyarakat yang terdampak langsung.
Bukan Menolak Pembangunan.
Kevin menegaskan bahwa Aliansi Pemuda Kalumbatan tidak menolak pembangunan KNMP. Menurutnya, pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan, harus didukung.
Namun, ia meminta agar proses pembangunan tidak mengorbankan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
“Kami bukan anti pembangunan. Kami mendukung KNMP jika memang memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pembangunan harus menghadirkan solusi, bukan meninggalkan persoalan baru bagi warga,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Desa Kalumbatan, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, serta pihak pelaksana KNMP segera memberikan klarifikasi terbuka terkait pembongkaran tersebut.
Beberapa hal yang menurutnya perlu dijelaskan antara lain dasar hukum pembongkaran, status kontrak warga, batas lahan pembangunan, serta mekanisme penyelesaian bagi masyarakat yang terdampak.
“Kalau semua sudah sesuai aturan, maka buka dan jelaskan kepada masyarakat. Pemerintah tidak perlu takut transparansi. Justru keterbukaan akan menghilangkan kecurigaan dan membangun kepercayaan publik,” tutup Kevin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kalumbatan maupun instansi terkait masih perlu dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pembongkaran rumah warga tersebut.













