Kaban Kesbangpol Bangkep Ditahan Kajari Balut, Diduga Terkait Kasus Korupsi Dana Bansos

Foto ilustrasi penahanan oleh Jakss.

SALAKAN, klikbanggai.com — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Kejari Balut) menetapkan tersangka dan langsung menahan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banggai Kepulauan, MA alias Amin, pada Senin (08/06/2026).

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan usai MA alias Amin menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA di Kantor Perwakilan Kejari Balut di Salakan. Yang bersangkutan diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya telah ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Balut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah menjalani pemeriksaan secara intensif selama beberapa jam, penyidik menilai perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Usai pemeriksaan, MA alias Amin langsung dibawa ke Luwuk untuk menjalani penahanan.

Kasus dugaan korupsi bansos di lingkungan Dinas Sosial Banggai Kepulauan sendiri telah menjadi perhatian publik sejak awal tahun 2026. Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Balut juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Banggai Kepulauan dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana bansos Tahun Anggaran 2022–2024 serta Program Gercep Gaskan Berdaya Tahun Anggaran 2023.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran bantuan sosial tersebut. Penanganan perkara ini juga sempat menjadi sorotan publik setelah prosesnya disebut menunggu audit kerugian negara oleh instansi berwenang.

Saat dikonfirmasi terkait penahanan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Doni Andrian HSB, SH., belum memberikan keterangan resmi. Ketika dihubungi wartawan, pihak Kejari Balut hanya memberikan jawaban singkat, “Sebentar pak.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Balut belum menyampaikan secara resmi status hukum terbaru maupun rincian nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, langkah penahanan terhadap MA alias Amin dinilai menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi bansos di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Masyarakat kini menunggu sikap resmi Kejari Balut terkait kemungkinan adanya tersangka lain serta perkembangan lanjutan proses hukum perkara tersebut.

**Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *