BANGKEP, klikbanggai.com – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan terus berkembang. Setelah menetapkan dan menahan tiga tersangka, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banggai Laut kini masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Penyidik Pidsus mengungkap telah memiliki gambaran terkait sejumlah pasal yang berpotensi diterapkan dalam perkara ini. Di antaranya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, hingga kemungkinan adanya unsur gratifikasi.
Meski demikian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut Adnan Hamzah, SH., MH., menegaskan seluruhnya masih dalam tahap pendalaman dan akan bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang terus dikumpulkan.
“Sejauh ini masih pendalaman,” kata Kajari Adnan melalui Kasi Intelejen (Kastel) Doni Andrian Hasibuan, SH., kepada klikbanggai.com, Rabu (17/06/2026), saat dikonfirmasi terkait konstruksi hukum yang sedang dikembangkan penyidik.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Penyidik Pidsus Kejari Balut tengah mengkaji penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Selain itu, penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya dugaan gratifikasi apabila ditemukan bukti yang menguatkan dalam proses penyidikan.
Perkembangan ini semakin menguatkan dugaan bahwa perkara yang menyeret Dinas Sosial Bangkep bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang lebih kompleks.
Meski tiga tersangka MA alias Amin mantan Kadis Sosial Bangkep, VS alias Ver Kepala Bidang di Dinas Sosial Bangkep, dan Adi staff Dinsos Bangkep, telah ditahan, penyidik belum memberikan sinyal bahwa pengusutan perkara akan berhenti pada ketiganya. Kejaksaan masih terus menelusuri berbagai dokumen, aliran anggaran, serta peran pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya langkah hukum yang akan ditempuh para tersangka, Kejari Balut memilih menghormati hak-hak yang dimiliki setiap pihak dalam proses peradilan.
“Itu merupakan hak para tersangka dan Kejaksaan menghormati hak tersebut apabila ingin diajukan,” jelas Kasi Intel Doni Andrian.
Hingga kini, fokus Penyidik Pidsus Kejari Balut masih tertuju pada penguatan alat bukti dan pendalaman fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan. Kejaksaan juga belum mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru maupun nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Namun satu hal yang pasti, dengan telah ditahannya tiga tersangka dan masih berlanjutnya proses pendalaman oleh penyidik, kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Banggai Kepulauan dipastikan masih jauh dari kata selesai.
Masyarakat kini menanti, apakah penyidikan akan mengungkap aktor lain di balik perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
**Red.













