UU Lingkungan Hidup Terindikasi “Dibegal” Demi Loloskan Izin Tambang Gamping di Bangkep

Foto Ilustrasi.

BANGGAI KEPULAUAN, klikbanggai.com – Dugaan pengakalan aturan lingkungan hidup mencuat dalam penerbitan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Sorotan publik tertuju pada fakta bahwa tiga perusahaan pemegang IUP tercatat memiliki luas konsesi yang sama, yakni masing-masing 199 hektar.

Angka tersebut dinilai tidak biasa karena hanya terpaut satu hektar dari batas 200 hektar yang mewajibkan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

Jika luas lahan berada di bawah 200 hektar, perusahaan cukup mengantongi dokumen UKL-UPL yang prosesnya lebih sederhana dibanding AMDAL. Kondisi inilah yang memunculkan dugaan adanya upaya menghindari kewajiban kajian lingkungan yang lebih ketat.

Advokat Muhammad Saleh Gasin, SH., MH. menilai fenomena tersebut patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, dari sejumlah izin tambang gamping yang terbit di Banggai Kepulauan, tidak terlihat adanya perusahaan yang menggunakan AMDAL sebagai dasar kelayakan lingkungan.

“Luar biasanya puluhan perusahaan di Bangkep ini yang mengurus izin TBG, tidak ada satupun yang menggunakan AMDAL, hanya jadikan dasar pijakan UKL-UPL dengan metode pecah izin atau pecah kapling,” ujar Saleh Gasin kepada klikbanggai.com, Sabtu (20/07/2026).

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai pola izin 199 hektar tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, mengingat lokasi tambang berada di kawasan batu gamping atau karst yang berfungsi sebagai penyimpan cadangan air bawah tanah dan penyangga ekosistem pulau kecil.

Meski aktivitas penambangan belum berlangsung, kekhawatiran masyarakat mulai muncul terhadap potensi dampak kumulatif yang dapat terjadi apabila seluruh izin tersebut direalisasikan secara bersamaan. Apalagi kawasan Banggai Kepulauan merupakan wilayah pulau-pulau kecil yang memiliki daya dukung lingkungan relatif terbatas.

Muhammad Saleh Gasin mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menilai pola perizinan yang berkembang saat ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen perlindungan lingkungan hidup di daerah.

“Saya tidak tahu apa yang terjadi di atas, hanya sedih saja melihat ini cara-cara yang dipertontonkan di daratan pulau yang kecil ini,” kata Saleh Gasin.

Publik kini menunggu penjelasan dari pihak perusahaan maupun instansi yang berwenang terkait dasar penetapan luas konsesi yang identik tersebut. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah kesamaan angka itu sekadar kebetulan administratif, atau terdapat praktik yang sengaja dirancang untuk menghindari kewajiban AMDAL.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal perizinan, melainkan menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan masa depan ekosistem karst Banggai Kepulauan.

**|Red|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *