BANGGAI KEPULAUAN, klikbanggai.com –- Upaya pemberantasan praktik illegal fishing di wilayah perairan Kabupaten Banggai Kepulauan kembali membuahkan hasil. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan menangkap seorang pria berinisial JU (33) yang diduga tengah merakit bom ikan di rumahnya di Desa Okumel, Kecamatan Liang, Jumat (17/07/2026) malam.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa itu diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa bahan peledak rakitan yang diduga akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.
Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan, IPTU Rahim Hasan, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud.
Dari patroli tersebut, polisi memperoleh informasi adanya dugaan aktivitas pengeboman ikan di wilayah perairan Desa Okumel. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk memastikan lokasi dan identitas pelaku.
“Setelah informasi dipastikan akurat, tim bergerak menuju Desa Okumel sekitar pukul 20.00 WITA,” ujar IPTU Rahim Hasan.
Sekitar dua jam kemudian, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat itu, JU diduga sedang merakit bom ikan di dalam rumahnya.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu botol bom rakitan aktif, tujuh botol pupuk yang telah dihaluskan sebagai bahan baku, tiga dopis siap ledak, serbuk korek api kayu, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk merakit bahan peledak.
Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit perahu kayu bermesin Yasuka 18 PK warna putih-kuning beserta beberapa ekor ikan yang diduga merupakan hasil penangkapan menggunakan bahan peledak.
Hasil penelusuran kepolisian mengungkap, JU bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia tercatat pernah diproses oleh Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah pada tahun 2018 dalam perkara penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Saat proses penangkapan berlangsung, aparat sempat menghadapi konsentrasi massa warga di sekitar lokasi. Namun situasi berhasil dikendalikan sehingga pelaku bersama seluruh barang bukti dapat dievakuasi ke Mako Satpolairud Polres Banggai Kepulauan sekitar pukul 23.30 WITA.
Saat ini, penyidik Unit Gakkum Satpolairud Polres Banggai Kepulauan masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik illegal fishing tersebut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut di wilayah Banggai Kepulauan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan terduga pelaku tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
**|Red|













