Rekonstruksi Belum Terlaksana, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disabilitas di Bulagi Utara Pertanyakan Kelanjutan Kasus

BANGGAI KEPULAUAN, klikbanggai.com – Keluarga anak penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan ke kepolisian sejak April 2026.

Salah satu yang dipertanyakan keluarga adalah rencana rekonstruksi di lokasi kejadian. Menurut keterangan keluarga, penyidik sempat menghubungi mereka pada awal pekan di bulan Oktober 2026 dan menyampaikan rencana pelaksanaan rekonstruksi. Namun, hingga Rabu (28/10/2026), kegiatan tersebut belum terlaksana.

Keluarga berharap ada kepastian mengenai langkah penyidik selanjutnya, mengingat laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur dengan kondisi disabilitas itu telah berjalan hampir enam bulan.

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (28/10/2026), Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, IPTU Ridwan Umar, S.H., menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan.

“Untuk perkara ini masih dalam proses, Pak, dan penanganannya tetap sesuai prosedur,” kata Ridwan.

Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

“Terhadap pelapor juga kami sudah kirimkan SP2HP,” ujarnya.

 

SP2HP Sebut Pembuktian Masih Perlu Pendalaman.

Berdasarkan salinan SP2HP Polres Banggai Kepulauan Nomor SP2HP/109/IX/2026/Reskrim, tertanggal 11 September 2026, laporan pengaduan yang diterima pada 30 April 2026 telah ditindaklanjuti dengan sejumlah langkah penyelidikan.

Dalam surat tersebut, penyelidik menerangkan telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan medis terhadap korban, serta asesmen psikologis klinis.

Namun, pada bagian rencana tindak lanjut, penyelidik menyebut bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dan pemeriksaan psikologis yang ditelaah saat itu, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Atas kondisi tersebut, penyelidik menyatakan masih diperlukan pendalaman alat bukti. Langkah yang direncanakan antara lain pemeriksaan psikologis forensik terhadap korban serta pemanggilan kembali sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Dengan demikian, SP2HP tersebut belum menyatakan adanya penghentian penanganan perkara, melainkan memuat sejumlah langkah lanjutan yang direncanakan penyelidik.

Meski demikian, belum diketahui sejauh mana langkah-langkah yang tercantum dalam SP2HP September tersebut telah dilaksanakan. Keterangan Kasat Reskrim pada Rabu (28/10/2026) juga belum merinci perkembangan terbaru maupun kepastian pelaksanaan rekonstruksi yang sebelumnya disampaikan kepada keluarga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polsek Bulagi pada 28 April 2026 dan kemudian ke Polres Banggai Kepulauan pada 30 April 2026.

Keluarga juga pernah mengungkap dugaan kejadian serupa pada Agustus 2026 yang disebut melibatkan terduga pelaku yang sama. Dalam perkembangan pemberitaan, seorang saksi mengaku sempat melihat korban dibonceng oleh pria yang disebut sebagai terduga pelaku.

Praktisi Hukum sekaligus Advokat di Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.

Praktisi Hukum Ingatkan Perlindungan Anak.

Terpisah, praktisi hukum dan advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., menilai bahwa perkara yang melibatkan anak, khususnya dugaan kekerasan seksual, harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Menurut Saleh, pendekatan hukum terhadap perkara anak tidak dapat hanya dilihat dari aspek penyelesaian antara pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban negara. Ketika terdapat dugaan tindak pidana terhadap anak, maka proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Saleh.

Dalam perkara yang melibatkan anak penyandang disabilitas, perlindungan terhadap korban menjadi hal penting yang harus diperhatikan sepanjang proses hukum berlangsung.

Sementara itu, keluarga korban masih mengharapkan penjelasan lebih lanjut dari penyidik, terutama mengenai tahapan penanganan yang telah dilakukan, tindak lanjut pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam SP2HP, serta kepastian rencana rekonstruksi di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian menyatakan perkara masih diproses sesuai prosedur. Hingga kini, dugaan tindak pidana tersebut belum memperoleh putusan pengadilan sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap pihak yang dilaporkan.

Identitas anak yang diduga menjadi korban tidak dipublikasikan demi perlindungan dan kepentingan terbaik anak.

**|Red|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *