PALU, klikbanggai.com – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh pegawai negeri pada Polri. Larangan tersebut tidak hanya berlaku di lingkungan kantor kepolisian, tetapi juga di luar tempat kerja.
Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan larangan tersebut diterbitkan bukan semata-mata karena alasan kesehatan. Polri juga menyoroti potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.
Sejumlah zat berbahaya yang menjadi perhatian antara lain etomidate, ketamine, sabu cair, hingga ganja cair yang berpotensi disalahgunakan melalui perangkat rokok elektrik.
“Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).
Achmad menjelaskan, selain potensi penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan dan dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja. Kebiasaan tersebut juga dianggap tidak sejalan dengan upaya menjaga kedisiplinan serta citra profesional anggota kepolisian.
Personel yang nekat melanggar aturan tersebut terancam dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di kantor kepolisian akan diberikan teguran dan diminta segera mematikan serta menyimpan perangkatnya.
“Kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek),” tegasnya.
Polda Sulteng meminta seluruh personel mematuhi kebijakan tersebut tanpa pengecualian. Larangan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin internal sekaligus menciptakan lingkungan kepolisian yang sehat dan profesional.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,”pungkasnya.
**|Red|













