SALAKAN, klikbanggai.com — Aplikasi Coretax yang baru di rillis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi alasan utama terkendalanya pembayaran gaji sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banggai Kepulauan awal tahun 2025.
Hingga hari ini, Selasa (18/02/2025) sebagian ASN Kabupaten Banggai Kepulauan dilanda keresahan karena belum menerima gaji mereka. Kondisi ini semakin mempersulit, terutama di awal tahun saat kebutuhan rumah tangga biasanya melonjak. Harapan gaji yang dapat meringankan beban kebutuhan justru belum masuk ke rekening masing-masing ASN.
Masalah keterlambatan gaji ini ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan, melainkan hampir di seluruh Indonesia. Penyebab utama adalah kendala pada sistem aplikasi Coretax yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tingginya volume pengguna menyebabkan sistem tidak berjalan optimal, sehingga menghambat proses pencairan gaji.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan Stevan Moidady, SE., M.Si., menjelaskan bahwa kendala terletak pada aplikasi Coretax DJP.
“UP, gaji sudah jalan, memang ada beberapa OPD terkendala dengan penerapan sistem pajak yang baru oleh Kemenkeu dengan menggunakan aplikasi Coretax,” jelas Stevan.

Menurutnya, aplikasi Coretax ini agak berbeda dengan sistem lama yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan dimana saat ini perlu kesepadanana antara nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), dimana jika ada ASN yang belum sepadan antara data NIK dan data di NPWP maka harus di konfirmasi dulu ke Kantor Pajak Pratama terdekat.
“Coretax ini proses businessnya agak berbeda dengan sistem lama, lagipula perlu kesepadanan NIK dan NPWP. jadi kalau ada individu yang belum sepadan perlu konfirmasi dengan Kantor Pajak, mungkin itu kendalanya, yakni sistem pajak baru dan ada individu yang belum sepadan datanya,” ungkap Stevan Moidady.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Banggai Kepulauan juga menambahkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini sudah berjalan jadi persoalan belum terbayarnya gaji sebagain ASN Bangkep bukan pada persoalan APBD tapi karena aplikasi pajak itu.
“Pada dasarnya APBD Bangkep sudah jalan,” tegas Stevan Moidady.
Persoalan belum terbayarnya gaji sebagian ASN Bangkep ini juga menjadi pembicaraan serius di grup whatsapp (WA) Bangkep Sadar Hukum. Terpantau sebagian anggota grup BSH mempertanyakan kendala sampai belum terbayar.
“Sampai hari ini Selasa 18 Februari 2025 ada sebagian para ASN, PPPK, dan honor daerah yang belum menerima gaji, apa kendalanya hingga beda dengan dinas-dinas lainnya yang sudah gajian,” tanya salah satu anggota grup BSH.
**eMDe